TEMPO.CO, Bandung - Setelah sempat tertunda dua kali, jaksa penerima suap Sistoyo diperiksa sebagai saksi korban dalam sidang kasus pembacokannya dengan terdakwa Dedi Sugarda, Selasa, 24 Juli 2012. Di pengujung sidang, sang pembacok dengan korbannya ini sempat berpelukan dan saling memaafkan.
Sidang diawali kesaksian Sistoyo tentang kronologi pembacokan di depan ruang sidang utama lantai 2 Gedung Pengadilan Negeri Bandung. Seusai sidang eksepsi kasus suap, dengan Sistoyo sendiri sebagai terdakwa, Rabu 29 Februari 2012 lalu. Saat itu, sekitar pukul 10.00 WIB, Sistoyo yang dikawal petugas pengamanan melangkah keluar ambang pintu ruang sidang dengan kaki kiri lebih dulu.
"Tiba-tiba dari sebelah kanan terdakwa sambil lompat mengayunkan pisau. Saya sempat menghindarkan kepala ke kiri, tapi darah telanjur keluar dari dahi dan saya tutup pakai tangan kiri," katanya kepada Majelis Hakim pimpinan Nur Aslam, Selasa 24 Juli 2012.
Akibat luka bacokan Dedi, Sistoyo langsung dilarikan ke RS Halmahera Siaga. "Saya mendapat 7 jahitan (pada luka di dahi)."
Kepada Majelis, jaksa nonaktif itu memastikan tak pernah mengenal ataupun terlibat masalah dengan Dedi. Ia pun mengisyaratkan telah mengikhlaskan apa yang dilakukan Dedi. "Saya tidak ada masalah. Saya telah memaafkan terdakwa," katanya menjawab hakim anggota, Sachrul Mahmud.
Pernyataan Sistoyo ini lantas dibalas Sachrul dengan membacakan kembali surat permohonan maaf Dedi kepada Sistoyo yang disampaikan kepada majelis beberapa pekan lalu. Bahkan belakangan, di ujung sidang, Sachrul pun memaparkan kepada sidang bahwa dalam hukum pidana Islam pengampunan dari korban untuk terdakwa yang menyakitinya bisa meringankan vonis hakim atas terdakwa.
Usai mengutip teori hukum pidana Islam tersebut, Sachrul lantas mempertanyakan apakah surat permohonan maaf yang disampaikan kepada hakim datang dari hati nurani Dedi. Menjawab Sachrul, Dedi tiba-tiba berdiri dan mengutarakan niat menyampaikan langsung permohonan maaf.
Dikabulkan majelis, Dedi lalu menghampiri Sistoyo yang juga berdiri menyambut. Dan selanjutnya, kedua seteru ini lantas berpelukan sambil saling memaafkan di depan sidang. Dedi bahkan terdengar seperti menangis.
ERICK P. HARDI
Berita terpopuler lainnya:
Ini Jawaban Jokowi atas Kicauan @Triomacan2000
Dua Tokoh Ini Jadi Penentu Capres 2014
Ruhut Tuding Nasdem Alihkan Isu
Masjid Ini Berdiri Kokoh Tanpa Semen dan Besi
Mark Hughes Memuji Penampilan Persebaya
Miranda Tetap Gaya dengan Baju Tahanan
Berita terkait
Kejagung Copot Jaksa Pinangki, MAKI: Seharusnya Dipecat
30 Juli 2020
MAKI menyatakan tidak puas dengan langkah Kejagung yang hanya mencopot jabatan Pinangki Sirna Malasari dalam pertemuannya dengan Joko Tjandra
Baca SelengkapnyaChuck Suryosumpeno Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
7 November 2018
Mantan jaksa Chuck Suryosumpeno diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penyelesaian barang rampasan.
Baca SelengkapnyaTahun 2017, 207 Jaksa Terima Hukuman Disiplin
10 Januari 2018
Kejaksaan Agung mengatakan dari 51 jaksa yang menerima hukuman disiplin berat, tujuh diantaranya diberhentikan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Minta Promosi Sudung dan Tomo Tak Dipersoalkan
22 Februari 2017
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan dirinya telah menimbang matang sebelum memutuskan untuk mempromosikan Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan di NTT Diduga Selewengkan Dana Rp 2,6 M
18 Oktober 2016
Kejaksaan Tinggi NTT telah memberi rekomendasi kepada Kejaksaan Agung agar menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Diduga Selewengkan Duit Rp 2,6 Miliar
18 Oktober 2016
Kejaksaan Tinggi NTT telah merekomendasikan ke Kejaksaan Agung terkait dengan sanksi yang dijatuhkan, yakni berupa penundaan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaMantan Jaksa Didakwa Rugikan Negara Rp 7,9 Miliar
16 Maret 2016
Mantan jaksa di Nusa Tenggara Timur didakwa merugikan negara
sebesar Rp 7,9 miliar. Dia menjual barang rampasan perkara ke
pengusaha besi tua.
Jaksa Diduga Otak Penjualan Aset Negara di NTT Ditangkap
12 Januari 2016
Jaksa Djami Rotui merupakan otak penjualan aset negara dalam kasus korupsi terpidana Andy Woworuntu.
Baca SelengkapnyaJaksa Temui Pihak Beperkara di Kafe, Kena Sanksi Berat
30 Desember 2015
Pelanggaran yang dilakukan jaksa pada tahun ini menurun. Pada 2014 jumlah jaksa nakal yang kedapatan melanggar 13 orang.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Jadi Lembaga Terburuk, Banyak Oknum Berperilaku Tercela
22 Desember 2015
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) membeberkan bahwa kinerja lembaga kejaksaan dianggap paling buruk di antara lembaga pelayanan publik lain.
Baca Selengkapnya