TEMPO.CO , Jakarta-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap proyek SEA Games XXVI 2011. Sumber Tempo menyebutkan, BPK menemukan 29 temuan bermasalah dalam proyek itu. "Jadi, jangan dibayangkan Wisma Atlet saja,” ujar sumber tersebut di BPK kemarin. “Wisma Atlet hanya salah satunya."
Ia menjelaskan, ke-29 temuan didapat BPK dari tiga entitas yang terlibat dalam pelaksanaan SEA Games. "Dua puluh satu temuan di Sumatera Selatan, enam temuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan dua temuan di pemda DKI. Namun di DKI cuma kelebihan pembayaran," ujarnya.
BPK menemukan, dalam proyek SEA Games, ada pengadaan barang dan jasa yang tidak melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Ada pengadaan yang bersumber dari dana CSR sebuah institusi. Namun, lantaran kongkalikong SEA Games mulai tercium publik dan aparat hukum, institusi pembuat komitmen CSR tersebut batal mengucurkan dana.
Hal itu membuat ada utang senilai Rp 292 miliar. Belakangan, dana ini disebut-sebut dicadangkan dalam APBD. "Entahlah, katanya sudah diketuk," ucap dia.
Permainan anggaran SEA Games juga banyak terjadi dalam anggaran persiapan acara, seperti pembangunan venue. "Yang ditemukan di SEA Games hampir semua di venue. Ada di anggaran penyelenggaraan, tapi hampir seluruhnya di persiapan," ujarnya.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf membenarkan bahwa pihaknya menerima koreksi penggunaan APBD 2011 dari BPK. Koreksi yang dimaksud berupa ketidakjelasan penggunaan dana hingga puluhan miliar rupiah yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan SEA Games XXVI lalu. Sayangnya, Eddy lupa nilai rupiah yang masih menjadi pertanyaan auditor BPK perwakilan Sumatera Selatan itu. “Totalnya belum tahu, tapi besar juga. Ini yang kami terima hasil audit APBD 2011,” kata Eddy kemarin.
EFRI RITONGA | MARTHA THERTINA | SUNDARI | PARLIZA HENDRAWAN (Palembang)
Berita populer:
Adyaksa: Andi Ubah Total, Tak Lanjutkan Hambalang
Gadis Panggilan ini Jadi Desainer Lingerie Top
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Hambalang
Menteri Dahlan Iskan Mau Impor Kelinci
KPK Periksa Staf Anas Urbaningrum 14 Jam
Berita terkait
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaIstri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?
18 Mei 2016
Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaRumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK
20 April 2016
Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri
20 Mei 2015
Jika suatu saat nanti ada pengaduan kasus dugaan korupsi yang ada kaitannya dengan seorang petinggi Polri, KPK akan tetap menangani.
Baca SelengkapnyaKPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik
12 November 2014
Ketika Kepolisian menyidik kasus simulator SIM, Didik pernah ditahan dan diperpanjang dua kali.
Baca SelengkapnyaTersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK
26 Agustus 2014
Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemanggilan pejabat
pembuat komitmen proyek simulator SIM tersebut.
Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko
20 Desember 2013
Djoko sebut sebagian uang di kartu kredit Budi sebagai miliknya.
Baca SelengkapnyaAlasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko
19 Desember 2013
Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat
negara ini hancur dan tidak berwibawa.
Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut
19 Desember 2013
Pencabutan hak politik untuk menimbulkan efek jera.
Baca SelengkapnyaDahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi
15 Agustus 2013
Insentif ini distop karena masuk rekening individu.
Baca Selengkapnya