TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, dari semula 10 tahun. Juru bicara Pengadilan Tinggi Achmad Sobari mengatakan majelis yang diketuai Roki Panjaitan memiliki beberapa pertimbangan sehingga memutuskan memperberat hukuman Djoko, seperti tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Yang pertama, untuk menimbulkan efek jera," kata Sobari melalui pesan singkat, Kamis, 19 Desember 2013.
Perbuatan Djoko, kata dia, merusak tatanan atau sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat negara ini hancur dan tidak berwibawa lantaran aparatnya sudah tidak menjalankan amanah. "Ini juga membuat perekonomian rakyat akan sangat terganggu," ujarnya.
Berikutnya: Denda naik 32 kali lipat