TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi simulator surat izin mengemudi, Brigadir Jenderal Didik Poernomo, hari ini, Selasa, 26 Agustus 2014, mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengenakan kemeja putih dan celana cokelat, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) itu tiba sekitar pukul 10.20 WIB didampingi dua ajudannya.
Didik yang juga menjadi pejabat pembuat komitmen dalam proyek simulator SIM itu bungkam ketika ditanya wartawan perihal tujuan kedatangannya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemanggilan Didik. (Baca: Kasus Simulator SIM, Didik Jadi Rebutan KPK-Polisi)
Sebelumnya, sejak Agustus 2012, KPK telah menetapkan Didik sebagai salah satu tersangka kasus korupsi proyek simulator SIM. Dia juga sempat ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun, pada 31 Oktober 2012, ia bersama dua tersangka lainnya, yakni panitia lelang proyek simulator SIM, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo, dibebaskan karena masa penahanan sudah selesai.
Kasus rasuah di lingkungan Polri ini telah menjerat mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo dengan vonis 18 tahun penjara. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 100 miliar yang berasal dari mark up proyek pengadaan simulator SIM.
RAYMUNDUS RIKANG R.W.
Terpopuler:
Polisi Panggil Pengurus Gerindra Soal Garuda Merah
Ini Saran Komnas HAM kepada Tim Advokasi Prabowo
Masuk Bursa Wali Kota Depok, Tifatul Direspons Negatif
Lusa, PTUN Akan Jatuhkan Vonis Gugatan Prabowo
Nazaruddin: Nova Riyanti Juga Istri Anas