Badan Kehormatan DPR Panggil Zulkarnaen  

Reporter

Editor

Senin, 9 Juli 2012 12:54 WIB

Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar (tengah) dikawal petugas usai memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus yang membelitnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7). ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat hari ini memanggil anggota Komisi Agama, Zulkarnaen Djabar. Badan Kehormatan akan meminta klarifikasi dari anggota Fraksi Golkar yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama ini. "Kami ingin mendengar keterangan langsung dari dia," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan Siswono Yudhohusodo saat dihubungi Tempo, Senin, 9 Juli 2012.

Menurut Siswono, pemanggilan dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 siang ini. Materi pemeriksaan seputar keterlibatan Zulkarnaen dalam proyek di Kementerian Agama berbiaya ratusan miliar. BK juga akan menyelidiki dugaan pelanggaran etika Dewan yang dilakukan oleh Zulkarnaen.

Korupsi pengadaan Al-Quran yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Zulkarnaen menyedot perhatian publik secara luas. Masyarakat kecewa karena ternyata proyek kitab suci pun tak luput dari korupsi yang dilakukan anggota Dewan.

Dalam korupsi ini, Zulkarnaen tidak sendiri, tetapi juga melibatkan anaknya, Dendy Prasetya. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka menyusul bukti yang ditemukan KPK bahwa keduanya telah menerima uang suap terkait proyek pengadaan Al-Quran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 dan 2012. Zulkarnaen dan Dendy terkena sangkaan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Di internal DPR, Badan Kehormatan merupakan institusi yang bertugas menyelidiki dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Dewan yang melanggar etika. Badan Kehormatan bisa menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian anggota DPR. Namun sanksi terakhir ini baru bisa dilakukan jika seorang anggota DPR terbukti melakukan tindakan berat, seperti korupsi dan tindakan kriminal, yang sudah diputuskan dalam pengadilan.

IRA GUSLINA SUFA

Berita Terkait:

Zulkarnaen Djabar Ditarik dari Badan Anggaran

Lagi, Anak Buah Dandy Diperiksa KPK
Golkar Akan Evaluasi Posisi Zulkarnaen Djabar

Parepare dan Batam Akui Terima Al-Quran

KUA Gowa Justru Disumbang Al Quran Oleh Warga

Peneliti: DPR Ikut Distribusi Al-Quran Itu Ngawur




Berita terkait

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

18 April 2022

Begini Seluk Beluk Percetakan Al Quran di Indonesia

Selain Unit Percetakan Al Quran Wamenag juga mendorong UPQ menjadi destinasi wisata religi, pusat penerbitan dan percetakan buku-buku keislaman.

Baca Selengkapnya

Azis Syamsuddin Bantah Bahas Kasus DAK Lampung Tengah dengan Eks Penyidik KPK

17 Januari 2022

Azis Syamsuddin Bantah Bahas Kasus DAK Lampung Tengah dengan Eks Penyidik KPK

Menjawab pertanyaan hakim, Azis Syamsuddin menyatakan uang yang ditransfer ke eks penyidik KPK sebagai pinjaman.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Tersangka, Golkar Mau Tetap Fokus Persiapan Pilkada

12 November 2017

Setya Novanto Tersangka, Golkar Mau Tetap Fokus Persiapan Pilkada

Maman mengatakan ada kepentingan yang jauh lebih besar dibandingkan masuk ke dalam ranah perdebatan konflik dinamika Ketua Umum Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Kader Golkar Kena Korupsi, Nusron Wahid: Jangan Hanya Ganti Ketua

6 Oktober 2017

Kader Golkar Kena Korupsi, Nusron Wahid: Jangan Hanya Ganti Ketua

Nurson Wahid berpendapat, Partai Golkar perlu mengubah cara berpikir dan tujuan berpolitiknya setelah banyak kadernya yang terlibat korupsi.

Baca Selengkapnya

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

28 September 2017

Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz: Kasus Ini Tak Boleh Mati di Saya

Fahd El Fouz yang divonis 4 tahun penjara meminta KPK membidik Priyo Budi Santoso. Fahd El Fouz meminta kasus ini tak berhenti di dirinya.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

28 September 2017

Terdakwa Korupsi Al Quran Fahd El Fouz Divonis 4 Tahun Penjara

Fahd El Fouz terdakwa korupsi pengadaan Al Quran divonis 4 tahun penjara. Vonis Fahd El Fouz ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Soal Setya Novanto yang Tampak Sakit, Begini Komentar Warganet

28 September 2017

Soal Setya Novanto yang Tampak Sakit, Begini Komentar Warganet

Ada yang mendoakan Setya, ?Semoga segera masuk surga... Kalau perlu, nanti malam sudah di surga...? Ada juga yang menyindir, ?Hebat dan kuat banget.?

Baca Selengkapnya

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

28 September 2017

Menjelang Vonis, Fahd El Fouz Belum Berpikir Banding

Terdakwa kasus korupsi Al Quran Fahd El Fouz belum berpikir ajukan banding atas vonis yang akan diputuskan hakim pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

28 September 2017

Korupsi Pengadaan Al Quran, Fahd El Fouz Hadapi Vonis Hari Ini

Fahd El Fouz hari ini menjalani sidang vonis kasus korupsi pengadaan Al Quran.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Akui Muncul Desakan Menonaktifkan Setya Novanto

26 September 2017

Politikus Golkar Akui Muncul Desakan Menonaktifkan Setya Novanto

Adies Kadir membenarkan ada kajian dari bidang strategi terkait dengan turunnya elektabilitas Golkar.

Baca Selengkapnya