Koalisi Media Layangkan Somasi Etik

Reporter

Editor

Jumat, 2 April 2004 21:16 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi Media untuk Pemilu 2004 melayangkan somasi etik pada sejumlah pihak yang dinilai telah menayangkan iklan politik yang memperbodoh dan menyesatkan pemilih pada pemilu legislatif. Somasi etik ini hanya berupa peringatan agar mereka tidak lagi mengulangi penayangan iklan politik yang membodohkan itu pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2004. Menurut Koordinator Koalisi Media Garin Nugroho dalam konferensi pers di Gedung ASPAC, Jakarta, Jumat (2/4) siang, ada 30 ketua dan pimpinan lembaga yang mendapatkan somasi etik ini. Antara lain Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Periklanan Indonesia, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia, perusahaan periklanan yang memproduksi dan menayangkan iklan parpol di televisi, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia. Selain itu juga para penanggung jawab semua stasiun televisi di Indonesia, dan para ketua partai politik kecuali Partai Pelopor dan Partai Persatuan Nahdatul Ummah Indonesia, karena tidak beriklan di televisi. Somasi etik ini juga ditembuskan pada presiden dan Ketua DPR yang juga menjadi ketua umum partai politik. Koalisi Media dalam somasinya mengingatkan agar KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) segera membuat peraturan tentang iklan politik Pemilu Presiden dan Wapres yang beretika dan mencerdaskan pemilih di televisi. Menurut Hinca Panjaitan, salah seorang anggota Koalisi Media, pelaksanaan kampanye Pemilu legislatif bukan saja tidak memberikan pendidikan politik yang sehat dan cerdas tapi juga menyesatkan dan membodohkan pemilih. Ini disebabkan materi iklan yang mengajak, menganjurkan, dan mendikte pemilih hanya memilih tanda gambar saja. "Cara seperti ini tidak mendidik dan tidak beretika," kata Hinca. Akibatnya, pemilih tidak mendapatkan informasi apapun tentang pilihannya dan ngawur. Padahal, kata Hinca, yang membacakan somasi itu, UU No.32/2002 tentang Penyiaran, UU No.8/99 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 8/92 tentang Perfilman telah mensyaratkan semua materi iklan yang ditayangkan di televisi harus memenuhi standar pedoman penyiaran, perilaku penyiaran, dan tata krama periklanan. Akibat tidak memenuhi ketentuan undang-undang itu, kata dia, ajakan pesan iklan partai politik berbeda dengan iklan biasanya. Pemilih tidak punya kesempatan melihat dan memperhatikan produk yang diiklankan. Sehingga, kata dia, "Ketika pemilih memasuki bilik suara, ia adalah orang buta."Somasi ini, kata Hinca, disampaikan agar semua pihak yang terkena somasi melakukan introspeksi dan tidak lagi mengulang kesalahan yang sama terkait materi iklan di Pemilu presiden dan wapres. "Jangan biarkan keledai jatuh dua kali di lubang yang sama," kata dia. Anggota KPI Bimo Nugroho yang datang dalam konferensi pers itu menanggapi somasi etik ini sebagai upaya baik dari masyarakat sipil untuk mengkritisi penyiaran iklan. "KPI, KPU, dan Panwaslu, sudah berupaya menjaga etika periklanan ini sebenarnya," kata dia. Istiqomatul Hayati - Tempo N ews Room

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

18 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

2 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

3 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

3 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

4 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

4 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

6 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

6 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya