Empat Partai Langgar Batas Iklan di Televisi

Reporter

Editor

Jumat, 19 Maret 2004 20:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Luky Djani mengatakan selama masa putaran pertama kampanye (11 -17 Maret) ditemukan beberapa pelanggaran batas pemasangan iklan partai politik (parpol) di media. Pelanggaran terutama terjadi di media televisi. Dalam jumpa persnya hari ini (19/3) Luky menyebutkan beberapa partai yang dianggap melakukan pelanggaran yaitu Partai Amanah Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Keempat partai itu melakukan pelanggaran berupa pemasangan iklan melebihi batas waktu yang telah ditentukan SK KPU No. 701 Tahun 2003, yaitu setiap partai hanya boleh memasang iklan sebanyak 10 spot dengan durasi 30 detik setiap harinya, di tiap-tiap televisi (TV). Dari hasil pemantauan yang dilakukan ICW, selama satu putaran kampanye PAN memasang iklan sebanyak 16 spot, PKS 15 spot, PPP 13 spot, dan PKB 12 spot. Kedua partai besar lainnya, PDIP dan Golkar, tidak disebutkan melanggar. Tetapi, Prabowo Subianto (calon presiden dari Partai Golkar) disebut melakukan pelanggaran. Prabowo yang mengatasnamakan Golkar melanggar batas durasi dengan menayangkan iklan kampanye selama 2,5 menit.Menurut Luky, PDIP dan Golkar tidak disebut melanggar karena kedua partai itu tidak menayangkan iklan melebihi 10 spot pada satu stasiun televisi. Luky juga mengatakan kedua parpol itu menepati masa durasi iklan kampanye, yaitu 30 detik. Luky mengatakan kedua parpol itu cukup pintar. Mereka tidak melebihi spot, tetapi berkampanye hampir di semua televisi, sehingga tidak terjebak dalam pelanggaran. Dia juga menambahkan bahwa iklan yang dipantau ICW hanya iklan yang ditayangkan tersendiri, bukan iklan kecil yang terdapat pada running news. Untuk media cetak nasional, ICW tidak menemukan adanya pelanggaran. Pada media cetak nasional, partai berusaha menepati ketentuan. Tidak ada pelanggaran yang ditemukan, ujarnya. Tetapi, katanya, pelanggaran justru ditemukan pada media lokal. Di Mataram, papar Luky, beberapa partai besar memasang iklan kampanye melebihi batas maksimum pemasangan. Partai Golkar, di harian Lombok Post, telah beriklan dua halaman lebih. Sementara PPP dan PKB beriklan satu halaman lebih, terhitung sejak 11 sampai 17 Maret. Sedangkan di televisi lokal (Lombok TV), Golkar beriklan 100 spot dan PDIP beriklan 210 spot. Tidak hanya di televisi, pelanggaran juga banyak terjadi di radio. Bahkan beberapa radio daerah secara terselubung menjadi partisan. Beberapa di antaranya Radio Suara Mahakam Samarinda. Radio ini memberikan porsi berkampanye baik durasi maupun frekuensi lebih lama pada Golkar dan Partai Patriot Pancasila. Keduanya berkampanye selama 120 detik. Padahal dalam SK KPU No. 701 Tahun 2003 Pasal 18, disebutkan batas maksimum pemasangan iklan di radio adalah 10 spot berdurasi 60 detik untuk setiap partai di tiap-tiap stasiun radio. Di Radio Paras 103 FM Samarinda dan Radio Darussalam Samarinda, porsi berkampanye lebih banyak diberikan pada PKS, yaitu sebesar 120 detik. Di Radio Mitra FM Samarinda, porsi lebih banyak diberikan kepada PKB dibanding partai lainnya. Terakhir di Radio Metro Universitas Mulawarman porsi lebih banyak diberikan ke PDIP dibanding partai lainnya. Menurut Luky, pelanggaran-pelanggaran itu akan dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Pihaknya bersama Transparancy International (TI) akan melaporkannya minggu depan. Sunariah Tempo News Room

Berita terkait

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

18 jam lalu

Hujan Kritik, Wacana Tambah Pos Kementerian di Kabinet Prabowo

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

22 jam lalu

Pro-Kontra Soal Penambahan Nomenklatur Kementerian di Pemerintahan Prabowo

ICW khawatir wacana penambahan nomenklatur kementerian membuat kabinet Prabowo menjadi sangat gemuk.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 hari lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

1 hari lalu

ICW Sebut Bansos hingga Ketidaknetralan ASN Bakal Marak di Pilkada 2024

ICW mengungkap beberapa kerentanan yang mungkin terjadi di Pilkada 2024. Berkaca dari pengalaman Pilpres.

Baca Selengkapnya

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

1 hari lalu

Peneliti ICW Bilang Rencana Tambah Kementerian Kabinet Prabowo Demi Bagi-bagi Jabatan

Majalah Tempo melaporkan bahwa Prabowo berupaya membangun koalisi besar di pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

3 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

12 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

16 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

26 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

29 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya