TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Banyak pihak menyesalkan kasus tindak kekerasan simpatisan Partai Persatuan Persatuan (PPP) saat berkampanye. Komisi Pemilu Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Yogyakarta, Sabtu (13/3), menggelar rapat dan membahas insiden itu. KPU Kota Yogyakarta pun langsung mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada petinggi PPP Kota Yogyakarta. "Ada dua pelanggaran. Pertama, pembacokan yang akan masuk pelanggaran hukum pidana dan akan diproses polisi. Kedua, PPP melakukan pelanggaran karena mengubah dan melanggar rute arak-arakan berkampanye," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta, Miftachul Alvin, Sabtu (13/3).Seperti diberitakan TNR sebelumnya, simpatisan PPP yang menggelar kampanye arak-arakan kendaraan bermotor, Jumat (12/3) sore, melakukan penganiayaan terhadap pengguna jalan lainnya. Gatot Arifiantoro (30 tahun), warga Kauman GM I/89 Yogyakarta menjadi korban pembacokan simpatisan PPP di Jalan Taman Siswa, Yogyakarta. Gatot sebenarnya sudah menepi dari jalan raya, tapi tetap saja didatangi beberapa orang dari massa PPP dan langsung dianiaya dengan menggunakan senjata tajam. Gatot yang saat itu membonceng Euis -temannya, sempat mengalami luka parah pada bagian kaki, lengan kiri dan punggung.Menurut Alvin, kampanye PPP telah melanggar Keputusan KPU nomor 701/2003 yang mengatakan, massa dan peserta kampanye suatu partai politik harus berangkat dan pulang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan. "Seharusnya massa PPP Kota Yogyakarta tidak melewati Jalan Tamansiswa. Tapi kenyataannya, mereka melanggar ketentuan itu," kata Alvin.Hal senada dikatakan Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kota Yogyakarta, Agus Triyatno. "Untuk kasus kriminalnya, polisi sudah menangani dan mengidentifikasi pelaku pembacokan. Untuk pelanggaran kampanye, kita sudah merekomendasikan agar PPP mendapat teguran atau peringatan keras," kata Agus. Syaiful Amin - Tempo News Room
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
3 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.