Asvi: Ada Polarisasi di Komnas HAM soal Kasus Soeharto
Reporter
Editor
Senin, 1 Maret 2004 22:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejarawan LIPI Asvi Warman Adam yang juga anggota tim pengkajian dan penyelidikan pelanggaran HAM berat Soeharto menilai ada polarisasi di Komisi Nasional HAM. Pasalnya, laporan tim selesai bulan Mei 2003 tetapi baru diputuskan pada Februari 2004. "Padahal tim bekerja 5 bulan, sementara Komnas baru memutuskan setelah 7 bulan, artinya didalam komnas HAM sendiri ada polarisasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3).Ia juga menjelaskan, Komnas HAM juga telah meningkatkan dari pengkajian menjadi penyelidikan. Namun penyelidikan yang dilakukan tidak lagi menyebut nama Soeharto secara eksplisit, hanya peristiwanya saja. "Dengan alasan menggunakan asas praduga tak bersalah," katanya. Dasar yang kedua, dalam salah satu undang-undang mengenai HAM dikatakan suatu perkara yang sedang dalam proses pengadilan tidak bisa dikaji atau diselidiki lagi. Menurut Asvi, dalam laporan terakhir mengenai pelanggaran HAM berat Soeharto setidaknya dicatat ada lima kasus yang akan diselidiki. Yakni, kasus Pulau Buru, kasus Petrus, 27 Juli, Tanjung Priok dan kerusuhan Mei 1998. Namun karena kasus 27 Juli, Tanjung Prok dan Kerusuhan Mei proses hukumnya sedang berlangsung, maka saat ini yang dilakukan penyelidikannya kasus Pulau Buru dan penembak misterius. Ia juga mengungkapkan bahwa dalam laporannya kepada komnas HAM dicantumkan aspek sosiologis dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Soeharto. "Melalui pendekatan agen dan struktur," kata Asvi. Dengan melalui pendekatan agen dan struktur, lanjut dia, maka bisa dilihat bahwa Soeharto bisa dilihat sebagai agen sementara seperti lembaga-lembaga yang terkait dengannya bisa dlihat sebagai struktur. Tetapi hal ini ditolak Komnas HAM. Poernomo G. Ridho - Tempo News Room