TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hari Sabarno, langsung menyatakan sikap atas vonis kurungan penjara selama dua tahun enam bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap dia.
"Kami langsung menyatakan untuk banding," kata pengacara Hari, Eko Prananto, usai pembacaan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.
Keputusan itu diambil setelah Majelis Hakim meminta tanggapan Hari atas putusan yang dibacakan. Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim langsung bertanya kepada Hari tentang hal yang ingin disampaikan.
"Tidak ada (yang ingin saya sampaikan), Yang Mulia. Saya akan berkoordinasi dengan penasehat hukum dan keluarga," jawab dia. Setelah berkoordinasi, keputusan banding itu langsung diambil.
Majelis Hakim menyatakan Hari Sabarno bersalah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran. Bekas Menteri Dalam Negeri itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. "Menyatakan Saudara Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim menyatakan Hari terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu sekunder yang diatur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 Kitab UU Hukum Pidana. Selain dijatuhi hukuman penjara, Hari juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Usai persidangan ditutup, Hari mempertanyakan kebenaran dan keadilan yang ditegakkan para penegak hukum dalam kasus yang menjeratnya. Sementara terkait memo yang dikeluarkan Oentarto, Hari mengaku tidak pernah meminta agar dikeluarkan radiogram. "Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.
PRIHANDOKO
Berita terkait
5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran
18 April 2021
Inspektorat Pemprov DKI telah meminta keterangan Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.
Baca SelengkapnyaBos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah
29 Agustus 2014
Saat tahu dari media bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Umum PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo syok.
Baca SelengkapnyaTersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat
15 Mei 2013
Gubenur Jambi yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi mengatakan
sudah berkoordinasi dengan Demokrat Pusat menyangkut nasib
Bupati Batanghari.
Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak
16 Oktober 2012
Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka
17 April 2012
Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka karena ditakutkan mereka pergi atau melarikan diri ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaHari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun
5 Januari 2012
Dia dinilai menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan Rp 97,026 miliar
Baca SelengkapnyaHari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini
5 Januari 2012
Perbuatan Hari Sabarno tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Keterangannya dalam sidang juga berbelit-belit.
Baca SelengkapnyaVonis Hari Sabarno Ditunda
29 Desember 2011
Ia mengklaim sebenarnya hari ini sudah siap mendengar putusan hakim untuknya. "Sekarang saja saya siap kok, apalagi minggu depan," kata dia.
Baca SelengkapnyaDivonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah
29 Desember 2011
Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pilih pasrah menghadapi vonis majelis hakim atas kasusnya yang dibacakan Kamis, 29 Desember 2011.
Baca SelengkapnyaHari Sabarno Kembali Berkelit Soal Radiogram
15 Desember 2011
Hari Sabarno, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, kembali menyanggah berperan dalam penerbitan radiogram ke 22 kepala daerah pada 2004 lalu.
Baca Selengkapnya