TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pilih pasrah menghadapi vonis majelis hakim atas kasusnya yang dibacakan Kamis, 29 Desember 2011. “Sebagai muslim yang percaya kepada Allah SWT, saya berdoa saja,” kata Hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hari adalah terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di 22 wilayah di Indonesia pada 2003-2005. Dalam sidang pekan lalu, jenderal purnawirawan itu dituntut jaksa penuntut umum, I Ketut Sumedana, dengan hukuman penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan bui.
Mengenakan kemeja batik cokelat lengan panjang, Hari tampak santai menanti vonis hakim. Ia mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi vonis dan merasa tenang menanti putusan diketuk. “Kita tunggu saja, ya,” ujarnya.
Oleh jaksa dalam amar tuntutannya, Hari dinyatakan terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, almarhum Hengky Samuel Daud.
Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Hari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, keterangannya dalam sidang berbelit-belit, serta tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Hari belum pernah dihukum sebelumnya, punya tanggungan keluarga, pernah mendapat penghargaan dari pemerintah, dalam kondisi sakit, berusia lanjut, serta telah mengembalikan kerugian negara.
Perbuatan Hari bekerja sama dengan Hengky dinilai jaksa sebagai wujud kolaborasi antara pengusaha dan penguasa yang menguntungkan satu sama lain, namun merugikan keuangan negara. Dalam amar tuntutan jaksa, Hari disebut menangguk keuntungan Rp 1,29 miliar, sedangkan Oentarto mendapat Rp 200 juta. Adapun kerugian negara dihitung sebesar Rp 97 miliar. Nilai kerugian negara didapat dari keuntungan yang masuk ke kocek pribadi Hengky.
ISMA SAVITRI