TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menyatakan terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), Hari Sabarno, bersalah dalam kasus itu. Bekas Menteri Dalam Negeri itu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
"Menyatakan Saudara Hari Sabarno telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012.
Majelis Hakim menyatakan, Hari terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu sekunder yang diatur Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 Kitab UU Hukum Pidana. Selain dijatuhi hukuman penjara, Hari juga dijatuhi hukuman denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan Hari telah melakukan serangkaian perbuatan yang dapat disimpulkan sebagai perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Unsur-unsur perbuatan itu sudah dipenuhi," ujar Suhartoyo.
Hari dianggap telah menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan sebesar Rp 97,026 miliar. Hari juga dinilai bersalah karena telah memberikan disposisi surat radiogram kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Oentarto Sindung Mawardi.
Selain itu, Hari juga dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan gubernur, bupati, dan wali kota di 22 wilayah Indonesia untuk memilih pengadaan mobil damkar dengan menggunakan spesifikasi yang diproduksi perusahaan PT Istana Sarana Raya, perusahaan milik almarhum Hengky Samuel Daud.
Majelis Hakim menyatakan putusan yang diambil sudah dianggap adil berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi yang tengah digalakkan dan terdakwa telah merugikan keuangan negara. "Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan punya jasa kepada pemerintah," kata Suhartoyo.
PRIHANDOKO
Berita terkait
5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran
18 April 2021
Inspektorat Pemprov DKI telah meminta keterangan Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.
Baca SelengkapnyaBos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah
29 Agustus 2014
Saat tahu dari media bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Umum PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo syok.
Baca SelengkapnyaTersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat
15 Mei 2013
Gubenur Jambi yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi mengatakan
sudah berkoordinasi dengan Demokrat Pusat menyangkut nasib
Bupati Batanghari.
Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak
16 Oktober 2012
Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka
17 April 2012
Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka karena ditakutkan mereka pergi atau melarikan diri ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding
5 Januari 2012
"Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.
Baca SelengkapnyaHari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini
5 Januari 2012
Perbuatan Hari Sabarno tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Keterangannya dalam sidang juga berbelit-belit.
Baca SelengkapnyaVonis Hari Sabarno Ditunda
29 Desember 2011
Ia mengklaim sebenarnya hari ini sudah siap mendengar putusan hakim untuknya. "Sekarang saja saya siap kok, apalagi minggu depan," kata dia.
Baca SelengkapnyaDivonis Siang Ini, Hari Sabarno Pasrah
29 Desember 2011
Bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno pilih pasrah menghadapi vonis majelis hakim atas kasusnya yang dibacakan Kamis, 29 Desember 2011.
Baca SelengkapnyaHari Sabarno Kembali Berkelit Soal Radiogram
15 Desember 2011
Hari Sabarno, terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, kembali menyanggah berperan dalam penerbitan radiogram ke 22 kepala daerah pada 2004 lalu.
Baca Selengkapnya