Pastika dan Bali Post Diminta Tempuh Upaya Mediasi  

Reporter

Editor

Kamis, 15 Desember 2011 09:08 WIB

[TEMPO/ Santirta M]

TEMPO Interaktif, Denpasar - Aliansi Jurnalis Independen Denpasar meminta Made Mangku Pastika dan Bali Post memanfaatkan kesempatan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak. “Bila disepakati, kami bersedia menjadi mediator,” kata Ketua AJI Denpasar, Rofiqi Hasan, melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2011.

AJI Denpasar juga akan mengajak organisasi profesi wartawan lainnya di Bali untuk bersama-sama mendorong upaya mediasi. "Sehingga konflik tidak berkelanjutan dan merusak citra Bali sebagai daerah yang penuh dengan kedamaian dan mengurangi konsentrasi untuk menyelesaikan masalah-masalah yang lebih penting," ujar Rofiqi.

Melalui mediasi, akan dibahas penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan ditegaskan dalam rekomendasi Dewan Pers mengenai kasus di antara kedua belah pihak. “Penggunaan hak jawab merupakan bentuk penyelesaian masalah yang elegan dan bermartabat dalam sengketa pemberitaan,” kata Rofiqi pula.

Sehubungan dengan upaya mediasi, Rofiqi menyatakan organisasinya mengimbau kedua belah pihak untuk berusaha menurunkan ketegangan agar kemungkinan penyelesaian secara damai tetap terbuka.

Made Mangku Pastika yang juga Gubernur Bali telah melakukan gugatan perdata terhadap Bali Post terkait pemberitaan di media itu pada 19 September 2011 lalu. Gugatan itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar mulai hari ini.

PRIHANDOKO

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya