Badan Kehormatan DPR Segera Putus Nasib Nazaruddin

Reporter

Editor

Jumat, 8 Juli 2011 06:56 WIB

M. Nazaruddin (kiri). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat meminta keterangan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar kemarin. Janedjri diperiksa di gedung Dewan, Senayan, Jakarta, selama dua jam lebih. "Banyak sekali (pertanyaan). Semua anggota BK bertanya," ujar Janedjri setelah memberi keterangan.

Janedjri dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan penyuapan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, yang juga anggota Komisi VII DPR, M. Nazaruddin. Menurut Janedjri, Nazaruddin pernah memberinya uang dalam amplop senilai Sing $ 120 ribu. Pemberian itu kemudian dilaporkan kepada pemimpin Mahkamah Konstitusi, lalu dikembalikan ke Nazaruddin.

Menurut anggota Badan Kehormatan, Ali Machsan Musa, dalam rapat itu Janedjri menjelaskan semua hal, termasuk soal uang dolar Singapura yang diterimanya dari Nazaruddin. Ia juga menunjukkan tanda bukti pengembalian uang tersebut.

Ali berpendapat, kebohongan dan pemberian sesuatu oleh wakil rakyat melanggar kode etik. "Seorang anggota DPR kasih sesuatu ke orang, itu kan pantas enggak pantas, apalagi bohong segala. Itu melanggar kode etik," ujarnya.

Berdasarkan keterangan Janedjri itu, Ali menilai Nazaruddin pun sudah layak diberi sanksi. "Pendapat pribadi saya, sudah layak (diberi sanksi)," katanya. Ali menambahkan, Nazar sudah bisa dijatuhi salah satu dari enam sanksi pelanggaran kode etik, yang terdiri atas teguran, pemindahan komisi, hingga pemberhentian.

Namun Ketua Badan Kehormatan Muhammad Prakosa memiliki penilaian berbeda. Ia menyatakan proses untuk memberi sanksi kepada Nazaruddin masih harus melewati beberapa tahap lagi. Setelah meminta keterangan dari Janedjri, menurut dia, langkah kedua adalah melakukan cek silang. "Barulah diambil keputusan. Jadi sekarang masih diolah," katanya.

Selain itu, kasus ini pernah ditelusuri Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Pemeriksaan atas kasus ini dilakukan bersamaan dengan kasus lainnya yang melilit kader partai itu, yakni kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games.

Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan Demokrat Amir Syamsuddin, dari pemeriksaan itu Nazaruddin dinyatakan melanggar kode etik dan telah menerima hukuman berupa pencopotannya dari jabatan bendahara partai karena memang dinyatakan bersalah. "Penilaian Dewan Kehormatan saat itu, Nazaruddin kami anggap bersalah melanggar kode etik," ujarnya kemarin.

Namun Amir menolak memerinci keputusan Dewan Kehormatan atas hasil pemeriksaan tersebut. "Karena memang itu bersifat tertutup dan rahasia," ujarnya. Saat ditanya apakah ia dihukum karena dinyatakan bersalah telah menyuap Janedjri, Amir tak membantah. "Kalau keputusannya sudah seperti itu, secara logika kan itu benar," tuturnya.

l FEBRIYAN | MUNAWWAROH

Berita terkait

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

41 hari lalu

Disebut Terafiliasi PDIP, Hakim MK Saldi Isra Tunggu Putusan MKMK

Hakim Saldi Isra angkat bicara usai dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konsumen atas tudingan terafiliasi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

18 Januari 2024

Segini Harta Kekayaan Arsul Sani yang Dilantik Jadi Hakim Konstitusi

Mantan Wakil Ketua MPR, Arsul Sani dilantik menjadi Hakim Konstitusi

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

15 Desember 2023

Pemerintah Bakal Rekrut Calon Hakim MA Lewat Rekrutmen ASN 2024

Calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu kebutuhan yang akan dipenuhi lewat rekrutmen CASN 2024.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

14 November 2023

Fakta-fakta Para Tokoh Bangsa Temui Gus Mus Soal Mahkamah Konstitusi

Aliansi yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rembang itu menyampaikan keprihatinan mereka ihwal merosotnya Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

13 November 2023

5 Mahasiswa Gugat Anwar Usman di PN Jakarta Pusat

Sebanyak lima mahasiswa mendaftarkan gugatan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

3 November 2023

Firli Bahuri Semakin Tersudut Pengakuan Syahrul Yasin Limpo

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menyebutkan lima kali bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

25 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi dan Periodenya: Jimly Asshiddiqie hingga Anwar Usman

Sejak 2003, MK telah dipimpin oleh beberapa Ketua Mahkamah Konstitusi yang berperan penting dalam menjaga keberlanjutan dan independensi lembaga ini.

Baca Selengkapnya

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

18 Oktober 2023

Kejanggalan Putusan Mahkamah Konstitusi Diungkap Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat

Dua hakim MK mengungkapkan kejanggalan putusan MK dalam dissenting opinion. Berikut keanehan yang diungkap Saldi Isra dan Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

16 Oktober 2023

Profil Singkat 9 Hakim Mahkamah Konstitusi, termasuk Anwar Usman

Selain Anwar Usman, kakak ipar Jokowi, berikut profil singkat Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Baca Selengkapnya

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

28 September 2023

Koleksi Mobil Arsul Sani yang Baru Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi

Arsul Sani memiliki kendaraan senilai Rp 287 juta yang terdiri dari dua unit koleksi mobil dan satu unit sepeda motor. Berikut daftarnya:

Baca Selengkapnya