TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, mengatakan Badan Intelijen seharusnya beranggotakan kalangan sipil. Alasannya, Badan Intelijen sepenuhnya merupakan badan sipil yang bertanggung jawab kepada Kepala Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat, di mana keduanya adalah perangkat sipil.
"Meskipun, dimungkinkan individu berlatar belakang militer bergabung," kata Hendardi dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-undang Intelijen Negara di Jakarta, Selasa 31 Mei 2011.
Individu militer boleh saja bergabung menjadi bagian dari intelijen, tapi ia harus sudah tidak berkarier lagi di militer. Kecuali untuk intelijen-intelijen yang ada di lembaga hukum dan militer seperti di TNI, kepolisian, atau kejaksaan.
Menurut Hendardi, kenyataannya rumusan RUU tentang Intelijen Negara masih memberi ruang untuk anggota TNI dan polisi aktif menjadi anggota intelijen, bahkan dalam porsi cukup dominan. Soal itu dirumuskan dalam Ppasal 21 Ayat 1 RUU Intelijen Negara.
Pada ayat itu disebutkan bahwa sumber tenaga intelijen negara berasal dari masyarakat, Markas Besar TNI, Markas Besar Kepolisian RI, kejaksaan, dan intelijen negara lainnya. Padahal, jika intelijen dikembalikan posisinya sebagai lembaga sipil, ia bisa menolak perintah penguasa yang bertentangan dengan tujuan nasional negara.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
Disetujui Pimpin BIN, BG Berterima Kasih kepada Sutiyoso
8 September 2016
Budi Gunawan mengapresiasi Komisi I dan para anggota Dewan lain yang memuluskan proses uji kelayakan dan kepatutannya di DPR.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Pentingnya Kemenhan Punya Badan Intelijen Sendiri
9 Juni 2016
Intelijen di lingkungan Kementerian Pertahanan untuk mengidentifikasi sumber daya dalam negeri yang bisa mendukung pertahanan.
Baca SelengkapnyaSutiyoso Ingin BIN Diberi Kewenangan Panggil Orang
29 Februari 2016
BIN tidak menangkap, tapi ingin memanggil seseorang untuk mendalami sebuah informasi.
Baca SelengkapnyaIntel Indonesia Dituding Mata-matai Warga dengan FinFisher
27 Januari 2016
Salah satu lembaga yang disebut menggunakan spyware itu adalah
Lembaga Sandi Negara.
Tim Pengawas Intelijen Negara Dibentuk
26 Januari 2016
Tim pengawas ini merupakan tim dari DPR, bukan tim dari Komisi I.
Baca SelengkapnyaBentuk Tim Pengawas Badan Intelijen Negara, Ini Janji DPR
3 Juli 2015
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan tim eksternal pengawas intelijen negara. Bertugas mengoreksi kinerja intelijen yang selama ini tak terawasi.
Baca SelengkapnyaBIN Tak Masalah Diawasi Tim Pengawas Intelijen
15 Juni 2015
Pembentukan tim pengawas intelijen akan berdampak positif pada citra BIN di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah Apresiasi Pembentukan Tim Pengawas BIN
15 Juni 2015
Pemerintah menyambut baik rencana DPR yang ingin membuat tim untuk mengawasi Badan Intelijen Negara.
Baca SelengkapnyaAwasi BIN, DPR Bentuk Tim Pengawas Intelijen
15 Juni 2015
Tim Pengawas Intelijen terdiri atas 14 anggota DPR yang diwakili setiap fraksi dan pimpinan komisi.
Baca SelengkapnyaSutiyoso Calon Kepala BIN, Aher: Selamat dan Baguslah Itu
10 Juni 2015
Posisi Kepala BIN strategis untuk menentukan langkah pimpinan negara.
Baca Selengkapnya