Hartono Mardjono Usulkan SI Bahas Pemilihan Presiden Langsung

Reporter

Editor

Senin, 8 Desember 2003 14:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PBB Hartono Marjono mengusulkan, sebaiknya Sidang Istimewa (SI) MPR 1 Agustus 2001, tidak hanya membahas laporan pertanggunjawaban Presiden, juga mengamandemen pasal 6 ayat 2 UUD 1945 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Usulan itu disampaikan ketika berbicara dalam seminar bertajuk ‘Sidang Istimewa MPR-RI dan masa Depan Bangsa’, di Hotel Ambara, Jakarta, Kamis (12/7).

Sebelumnya, Badan Pekerja MPR-RI telah memutuskan agenda Sidang Istimewa adalah meminta pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid. Hasil keputusan Badan Pekerja MPR ini mengundang adanya skenario politik dan usulan-usulan dari pakar dan pengamat politik serta para politisi sendiri, termasuk Hartono Marjono.

Menurut dia, sebaiknya setelah Presiden menyampaikan laporan pertanggungjawaban, Presiden menyerahkan tugas dan kewajibannya kepada Wakil Presiden Megawati untuk menyelenggarakan pemerintahan sehari-hari dan bertanggung jawab atas terselenggaranya pemilihan presiden dan wakil presiden yang akan berlangsung maksimal enam bulan setelah Sidang Istimewa MPR.

Dasar pemikiran Hartono ini adalah hasil keputusan DPR/MPR sendiri. Jika laporan pertanggungjawaban Presiden ditolak, yang diberhentikan tidak hanya Presiden, juga seluruh kabinetnya. “Presiden dan wakil presiden itu kan satu paket. Dan laporan pertanggungjawaban itu kan soal kinerja pemerintahan, maka kalau ditolak ya semuanya harus diberhentikan. Harus diadakan pemilihan presiden yang kali ini diusulkan secara langsung,” kata Hartono.

Hartono tidak menyangkal bahwa usulannya tersebut juga untuk menghindari naiknya Megawati menjadi Presiden. Sejak Sidang umum MPR 1999 lalu PBB memang tetap konsisten menolak Megawati menjadi Presiden.

Usulan Hartono Mardjonmo tersebut ditolak pembicara lain dalam seminar itu, Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshidiqie. Menurut Jimly, usulan Hartono Mardjono itu tidak realistis. “Sistem tata negara kita kan menganut satu periode pemerintahan untuk lima tahun. Itu harus dipelihara. Jadi kalau presidennya diganti atau berhalangan, wapresnya naik sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 UUD 1945. Pasal tersebut hingga kini belum diubah dan masih berlaku,” tandas dia.

Advertising
Advertising

Jimly mengusulkan, sebaiknya permintaan pertanggungjawaban dalam SI MPR itu bukan soal kinerja pemerintah, tapi dititikberatkan pada pelanggaran yang bersifat individual yang dilakukan oleh Presiden.

Untuk menghindari terjadinya penggoyangan kursi presiden yang duduki oleh Megawati, harus diadakan rekonsiliasi dalam arti sempit, yaitu membentuk suatu pemerintahan yang terdiri dari partai-partai politik pemenang pemilu. Namun, hal itu bukan berarti membagi-bagi kekuasan antar partai, tapi untuk menjaga image pemerintah yang efektif, profesional dan bisa dipertahankan.

“Jadi, saran saya kepada pemimpin partai politik, jangan membuat inovasi yang terlalu jauh di luar konstitusi kita. Negara kita adalah negara yang besar. Tidak mudah mempersiapakan pemilihan Presiden secara langsung dalam waktu enam bulan seperti yang diusulkan Pak Hartono Mardjono. Biarlah sistem lima tahun ini tetap kita bangun dan kita jaga hingga pada saat pemilu 2004,” Jimly memaparkan. (Siti Marwiyah)

Berita terkait

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

49 menit lalu

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina

Baca Selengkapnya

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

1 jam lalu

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

Dalam konser itu North West Heaher bergabung denagnHeadley, pemenang Oscar Lebo M, serta Jennifer Hudson

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

2 jam lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

2 jam lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

2 jam lalu

UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

Zaenal menyebut bahwa kenaikan UKT itu juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 tahun 2024 tentang uang kuliah tunggal.

Baca Selengkapnya

Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

2 jam lalu

Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

Karena dibuat dari buah asli, kismis pun baik kesehatan karena mengandung tinggi serat yang baik buat pencernaan dan jantung

Baca Selengkapnya

Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

2 jam lalu

Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

Menurut Tantowi Yahya, atas usul Ikke Nurjanah, donasi dari hasil lelang lukisan itu dipakai untuk membantu pengobatan Hamdan ATT yang terkena stroke.

Baca Selengkapnya

3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

3 jam lalu

3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Komunikasi antar pasangan kerap menjadi tantangan. Simak 3 tips efektif jaga keharmonisan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

3 jam lalu

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

Pengguna tertinggi terjadi di bulan April 2024 sejak pertama kali LRT beroperasi, capai 1,4 juta penumpang.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

3 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.

Baca Selengkapnya