Presiden Tak Diwajibkan Awasi Lambang Negara  

Reporter

Editor

Senin, 28 Maret 2011 18:37 WIB

ANTARA/Rosa Panggabean

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Pengacara Negara mengatakan, tidak ada pasal dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan presiden dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mengawasi penggunaan lambang negara.

"Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan presiden dan menpora untuk mengawasi penggunaan lambang negara," kata Jaksa Pengacara R. Febrytrianto, saat membacakan duplik perkara penggunaan lambang burung garuda di kaos tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 28 Maret 2011.

Menurut Febry, Presiden dan Menpora tidak ada keharusan untuk mengawasi perjanjian yang dibuat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia yang menggunakan lambang negara Burung Garuda Pancasila dalam kaos Timnas Sepakbola. "Itu sudah berada pada domain hukum privat, yang notabene sudah bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," kata Febry.

Dia juga menegaskan, lambang negara pada kaos timnas sebenarnya untuk membangkitkan rasa nasionalisme. "Terbukti suporter penuh di Gelora Bung Karno dan tak ada satu pun yang merasa terhina. Dan tak ada satu pun yang menggugat kecuali penggugat sendiri," kata Febry, menanggapi gugatan David Tobing.

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Menteri Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional (Mendiknas), Wolter BW Siringoringo.

Saat membacakan dalam dupliknya, Wolter mengatakan bahwa Mendiknas tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan lambang negara.

Wolter menyebut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam penjelasan pada butir 2 bagian pertimbangan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tidak serta merta membuat Mendiknas harus mengatur penggunaan lambang negara, termasuk Burung Garuda.

"Apabila David Tobing cermat tidak ada satu pun pasal dalam UU Sisdiknas yang mengatur mengenai kewenangan Kemendiknas untuk melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lambang negara," ujar Wolter.

Dia juga menilai, gugatan advokat David ML Tobing tidak berkualitas sebagai pihak yang mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) dalam perkara itu.

"Menempatkan PT Nike Indonesia yang bukan instansi pemerintah sebagai pihak tergugat dalam perkara ini, maka gugatan David ML Tobing tidak memenuhi syarat sebagai gugatan citizen lawsuit," kata Wolter.

Wolter mengatakan, PT Nike Indonesia bukanlah penyelenggara negara yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam gugatan warga negara.

Dengan demikian, Wolter menilai langkah David Tobing menyasar Mendiknas mengada-ada. Dalam dupliknya, Wolter pun enggan menanggapi dalil replik selebihnya dari David Tobing.

"Kami mohon dengan hormat majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Wolter.

David ML Tobing menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas, Menpora, PSSI dan PT Nike Indonesia, terkait penggunaan lambang negara Burung Garuda Pancasila dalam kostum timnas sepaakbola Indonesia.

Dalam gugatannya, David memerintahkan Presiden (tergugat I), Mendiknas (tergugat II), dan Menpora (tergugat III) melakukan pengawasan penggunaan lambang negara, dan menghukum PSSI bersama Nike Indonesia untuk merevisi atau mengakhiri perjanjian tentang penggunaan lambang negara.

Pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik itu menilai, penggunaan lambang negara Garuda di kostum timnas sepak bola nasional bertentangan dengan ketentuan Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Dia juga menyebut pasal 57 huruf (d) disebutkan dengan tegas setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini.

Dalam pasal 51 lambang negara wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, uang.

Lalu, dalam Pasal 52 lambang negara dapat digunakan sebagai cap atau kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengembang tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, Undang-Undang (UU), serta di rumah Warga Negara Indonesia (WNI).

David menilai, akibat perbuatan para tergugat ini telah menimbulkan kerugian immateri kepada dirinya selaku warga negara.

Penggunaan lambang negara yang seharusnya dijunjung oleh seluruh warga negara maupun masyarakat internasional yang melakukan kegiatan bisnis.

David juga menilai perbuatan PSSI dan Nike Indonesia yang kerjasama dalam memproduksi kostum tim nasional, apabila diteruskan bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan ketidaktertiban penggunaan lambang negara.

WDA | ANT

Advertising
Advertising

Berita terkait

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

48 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

2 Oktober 2023

Megawati Haqul Yakin Ganjar Jadi Presiden RI ke-8, Jokowi: Habis Dilantik Besoknya Langsung...

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi meyakini Ganjar Pranowo menang Pemilu 2024 dan menjadi Presiden RI ke-8.

Baca Selengkapnya

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

19 September 2023

Mr Assaat Gelar Datuk Mudo 9 Bulan Pernah Jadi Presiden RI, Tandatangannya Buat UGM Berdiri

Mr Assaat pernah menjadi acting Presiden RI selama 9 bulan pada 1949-1950. Tanpa kepemimpinannya, Indonesia mungkin saja direbut kembali Belanda.

Baca Selengkapnya

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

9 September 2023

74 Tahun SBY: Presiden Pertama Pemilu Langsung, Pernah Jadi Tokoh Berbahasa Lisan Terbaik

Hari ini, 9 September 1949 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY lahir di Pacitan, Jawa Timur. SBY merupakan Presiden Indonesia ke-6 selama 2 periode.

Baca Selengkapnya

Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

18 Agustus 2023

Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

Bendera pusaka sudah lapuk dan disimpan di dalam kaca anti peluru

Baca Selengkapnya