Seperti diketahui, beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Timur membuat peraturan yang mengatur jemaah Ahmadiyah. Peraturan tersebut sempat dikecam karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengungkapkan, isi SKB mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan. Apabila dari SKB dibuat turunannya hal itu memang tidak melanggar. "Di dalam SKB ada rambu-rambu, dan peraturan itu sudah paralel ke SKB dan surat edaran,"jelasnya.
Bahrul menambahkan, di dalam SKB tidak tercantum pasal sanksi. Oleh sebab itu SKB, katanya lagi, tidak dapat dijadikan dasar penindakan pidana. "Kalau dinyatakan menodai agama maka ditindak sesuai hukum KUHP, bukan SKB,"ujarnya.
Pemerintah mulai hari ini, Selasa 22 Maret 2011, melakukan dialog dengan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI). Dialog akan dilakukan selama 4 hari yaitu pada tanggal 22,23,29 dan 30 Maret. Tujuannya untuk mencari solusi permanen dan komprehensif terhadap permasalahan Ahmadiyah di Indonesia.
RIRIN AGUSTIA