Menpan Serius Memberi Sanksi kepada PNS yang Mangkir

Reporter

Editor

Selasa, 2 Desember 2003 14:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 665 pegawai negeri sipil (PNS) yang absen usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1424 Hijriah, terancam terkena sanksi. Jenis sanksi mulai dari yang paling ringan seperti penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan gaji, hingga penundaan kenaikkan pangkat. “Yang pasti saat ini kita sedang proses dan tentu saja berdasarkan penyelidikan apa yang menjadi alasan tidak masuk kerja kemarin,” jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Feisal Tamin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/12). Menurut Feisal, ke – 665 orang PNS itu terjaring dalam pemantauan langsung pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1424 H. Jika sudah selesai semua proses penyelidikan, Feisal berjanji akan mengumumkan ke publik nama-nama PNS dan dari mana instansi tempat mereka bekerja. “Silahkan diumumkan biar masyarakat tahu,” kata dia. Atas nama citra negara dan aparaturnya, Feisal menyatakan siap menghadapi gugatan hukum dari PNS yang merasa tidak terima saat mereka dijatuhi sanksi. Bagi dia, penegakkan disiplin merupakan hal yang utama bagi PNS untuk menghilangkan kesan PSN yang selama ini diidentikkan dengan pegawai yang memboroskan uang negara. Jumlah 665 orang PNS yang terjaring itu diambil dari pemantauan hari pertama kerja di tujuh kementrian meliputi Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan perempuan, PAN, KTI dan Kominfo. Pemantauan lain dilakukan di 16 Departemen, 6 Lembaga pemeritah Non Departemen dan Balaikota DKI Jakarta dan RSUD pada hari Senin, 1 Desember kemarin. Di sejumlah instansi tersebut, tercatat 38.469 PNS. 88,55 persen atau 34.063 orang diantaranya masuk kerja, 6,70 persen atau 2.578 orang cuti kerja, 2,58 persen atau 993 izin tidak kerja, 0,38 persen atau 147 orang sakit dan 1,73 persen atau 665 orang tidak masuk tanpa alasan. Feisal juga menegaskan, pihaknya masih meneliti lebih jauh lagi jumlah PNS yang tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur dengan alasan izin. Alasan izin, kata dia, harus jelas karena ada PNS yang hanya menelpon dan minta izin tidak masuk. Meski demikian, Feisal mengaku tahun ini lebih lega karena terajadi penurunan cukup tinggi jumlah PNS yang lalai tidak tidak masuk usai liburan nasional tanpa izin. Tahun 2002 lalu, jumlah PNS yang tidak masuk tanpa alasan sebanyak 12,3 persen. PNS yang masuk kerja pada tahun 2002 86,81 persen, cuti 11,52 persen dan tidak masuk kerja dengan izin 4,17 persen.Dalam kesempatan tersebut Feisal juga menjelaskan untuk pemantauan PNS di luar Jakarta prinsipnya dilakukan oleh pimpinan-pimpinan di masing-masing instansi. Laporannya, akan diserahkan secepat mungkin ke kantor Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan diharapkan awal 2004 mendatang sudah selesai. Pada tahun 2002 lalu, pihaknya sudah memberikan sanksi yang yang membolos berupa teguran lisan bagi yang tergolong kategori ringan. “Tahun 2003 ini sanksi yang pasti dikenakan adalah penundaan gaji berkala dan kenaikkan pangkat selama satu tahun,” jelas Feisal. Ecep S. Yasa – Tempo News Room

Berita terkait

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

11 menit lalu

Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina

Baca Selengkapnya

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

1 jam lalu

North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

Dalam konser itu North West Heaher bergabung denagnHeadley, pemenang Oscar Lebo M, serta Jennifer Hudson

Baca Selengkapnya

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

1 jam lalu

Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

1 jam lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

1 jam lalu

UKT UIN Jakarta Naik, Ini Hal yang Jadi Pertimbangan Kampus

Zaenal menyebut bahwa kenaikan UKT itu juga sudah diatur pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 tahun 2024 tentang uang kuliah tunggal.

Baca Selengkapnya

Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

2 jam lalu

Lupakan Keripik, Ini Alasan Anda Perlu Mengganti Camilan dengan Kismis

Karena dibuat dari buah asli, kismis pun baik kesehatan karena mengandung tinggi serat yang baik buat pencernaan dan jantung

Baca Selengkapnya

Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

2 jam lalu

Dapat Bantuan Pengobatan dari Tantowi Yahya dan Ikke Nurjanah, Hamdan ATT Menitikkan Air Mata

Menurut Tantowi Yahya, atas usul Ikke Nurjanah, donasi dari hasil lelang lukisan itu dipakai untuk membantu pengobatan Hamdan ATT yang terkena stroke.

Baca Selengkapnya

3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

2 jam lalu

3 Tips Efektif Jaga Keharmonisan Rumah Tangga

Komunikasi antar pasangan kerap menjadi tantangan. Simak 3 tips efektif jaga keharmonisan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

2 jam lalu

LRT Layani 10 Juta Penumpang Sejak Beroperasi Agustus Tahun Lalu

Pengguna tertinggi terjadi di bulan April 2024 sejak pertama kali LRT beroperasi, capai 1,4 juta penumpang.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

2 jam lalu

Harga Emas Pegadaian Terbaru 8 Mei 2024

Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.

Baca Selengkapnya