TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik wacana pembuktian terbalik (pembalikan beban pembuktian) dalam penanganan kasus korupsi dan pencucian uang. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, pembuktian terbalik bisa mempermudah pekerjaan penyidik.
"Dalam pembuktian terbalik, seseorang yang tidak bisa menjelaskan asal-usul uangnya maka kekayaannya bisa dirampas oleh negara. Itu bagus," kata Haryono di kantornya kemarin. Menurut dia, pembuktian terbalik bisa membuat penegak hukum mengetahui kekayaan seseorang yang tidak wajar.
Permintaan agar penyidik menerapkan sistem pembuktian terbalik disampaikan Wakil Presiden Boediono dua hari lalu. Sistem ini diyakini akan membantu penuntasan kasus-kasus korupsi dan pencucian uang di Tanah Air.
Menurut Boediono, yang ditunjuk presiden untuk memimpin pengawasan 12 instruksi presiden tentang penuntasan kasus Gayus H. Tambunan, sistem ini perlu diterapkan terhadap terdakwa mafia pajak tersebut.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menegaskan, pembuktian terbalik sudah diatur dalam Pasal 28 tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini, menurut dia, bisa dipakai dalam penuntasan kasus Gayus. Meski pasal itu khusus tentang gratifikasi, kata Johan, juga mengatur proses atau metode pembuktian terbalik. "Jadi yang harus menjelaskannya asal-usul harta adalah terdakwa, tersangka, bukan penuntut umum," katanya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari menyatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menggunakan sistem pembuktian terbalik dalam kasus Gayus. "Dalam undang-undang tindak pidana memang diatur pembuktian terbalik murni. Jadi, kalau Gayus nanti diajukan melalui itu, bisa," katanya kemarin. Amari menjelaskan, proses pembuktian terbalik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Proses pembuktian terbalik ini sukses diterapkan jaksa saat menjerat terdakwa tindak pemerasan dan pencucian uang, Bahasyim Assifie. Saat diminta melakukan pembuktian terbalik, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional itu tak mampu membuktikan sumber harta sejumlah Rp 64 miliar. Karena itu, uang tersebut disita negara.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi menyatakan pihaknya belum akan menggunakan pembuktian terbalik untuk menjerat Gayus. Rencananya Polri akan membuktikan dulu suap yang diterima Gayus. "Untuk membuat satu proses pembuktian terbalik ada proses yang harus kami penuhi dulu," ujarnya.
Pengacara Gayus, Hotma Sitompul, menyatakan usulan sistem pembuktian terbalik merupakan upaya untuk menyudutkan kliennya. Ia menuding dua anggota satuan tugas antimafia hukum, Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa, yang membisiki Boediono soal ini. Hotma pun merasa kasihan kepada Boediono. "Wapres tahu apa secara hukum, Wapres kan dapat masukan dari orang-orang itu juga," ujarnya.
CORNILA DESYANA | ISMA SAVITRI | FEBRIYAN | DWI WIYANA