Mantan Sekda Kabupaten Serang Ditahan

Reporter

Editor

Rabu, 26 Januari 2011 15:35 WIB

TEMPO Interaktif, Serang - Kejaksaan Negeri Serang Banten resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Aman Sukarso, Rabu (26/1). Dia ditahan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Dalam putusan kasasi itu MA menyatakan Aman terbukti melakukan tindak pidana korupsi perbaikan jalan Lingkar Selatan Pasar Induk Rau senilai Rp 5 miliar pada 2005. Dalam persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Serang, Aman dibebaskan hakim.

MA menyebutkan, Aman Sukarso terbukti telah mengkoordinasikan dan mengeluarkan surat perintah untuk membayar tagihan dari Chasan Sochib, Dirut PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) atas pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Pasar Induk Rawu. Pembayaran itu berasal dari dana hibah Pemprov Banten sebesar Rp 15 miliar.

Aman Sukarso datang ke Kantor Kejari Serang dengan diantar beberapa temannya, kemudian dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Serang dengan mobil Kijang warna merah. “Kami baru lakukan ekseskusi, karena surat salinan baru diterima. Terpidana langsung kami masukan ke Lapas Serang, sebagai hukuman sesuai putsan MA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Jan S Maringka, Rabu (26/1).

Aman Sukarso menempati ruang orienatsi, sebagai ruang yang disiapkan untuk penghuni baru. “Kami tempatkan diruang orientasi, belum ditempatkan dengan warga binaan lainya,” kata Kepala Seksi Bimbingan Napi Lapas Kelas IIA Serang Yusuf Ahmad.

Menurutnya, terpidana Aman akan menempati ruang tersebut beberapa waktu, dan kemudian akan ditempatkan di ruang tahanan lain, untuk bergabung bersama tahanan lainya. Yusuf juga berjanji tidak ada fasilitas mewah yang akan diterima Aman. “Semua tahan disisni akan diperlakukan sama, tidak akan ada fasilitas mewah disini,” tegas Yusuf.

Untuk di ketahui, kasus korupsi ini mulai diusut oleh Polda Banten sekitar bulan September 2005. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan lingkungan Pasar Rau yang diperbaiki untuk kepentingan kunjungan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Juli 2004 lalu.

Nilai proyek sebesar Rp9,5 miliar itu dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontruksi di Banten tanpa adanya surat perintah kerja (SPK). Namun, Aman Sukarso tetap memerintahkan untuk mengaluarkan dana tersebut untuk membayar kepada pihak pengusaha, walau pun dia mengatahui proyek itu tidak di anggarkan dalam APBD Kabupaten Serang.

WASI’UL ULUM

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya