TEMPO Interaktif, Serang - Kejaksaan Negeri Serang Banten resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Aman Sukarso, Rabu (26/1). Dia ditahan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Dalam putusan kasasi itu MA menyatakan Aman terbukti melakukan tindak pidana korupsi perbaikan jalan Lingkar Selatan Pasar Induk Rau senilai Rp 5 miliar pada 2005. Dalam persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Serang, Aman dibebaskan hakim.
MA menyebutkan, Aman Sukarso terbukti telah mengkoordinasikan dan mengeluarkan surat perintah untuk membayar tagihan dari Chasan Sochib, Dirut PT Sinar Ciomas Raya Contractor (SCRC) atas pekerjaan pembangunan jalan lingkungan Pasar Induk Rawu. Pembayaran itu berasal dari dana hibah Pemprov Banten sebesar Rp 15 miliar.
Aman Sukarso datang ke Kantor Kejari Serang dengan diantar beberapa temannya, kemudian dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Serang dengan mobil Kijang warna merah. “Kami baru lakukan ekseskusi, karena surat salinan baru diterima. Terpidana langsung kami masukan ke Lapas Serang, sebagai hukuman sesuai putsan MA,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Serang Jan S Maringka, Rabu (26/1).
Aman Sukarso menempati ruang orienatsi, sebagai ruang yang disiapkan untuk penghuni baru. “Kami tempatkan diruang orientasi, belum ditempatkan dengan warga binaan lainya,” kata Kepala Seksi Bimbingan Napi Lapas Kelas IIA Serang Yusuf Ahmad.
Menurutnya, terpidana Aman akan menempati ruang tersebut beberapa waktu, dan kemudian akan ditempatkan di ruang tahanan lain, untuk bergabung bersama tahanan lainya. Yusuf juga berjanji tidak ada fasilitas mewah yang akan diterima Aman. “Semua tahan disisni akan diperlakukan sama, tidak akan ada fasilitas mewah disini,” tegas Yusuf.
Untuk di ketahui, kasus korupsi ini mulai diusut oleh Polda Banten sekitar bulan September 2005. Kasus ini berawal dari proyek pembangunan jalan lingkungan Pasar Rau yang diperbaiki untuk kepentingan kunjungan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri pada 30 Juli 2004 lalu.
Nilai proyek sebesar Rp9,5 miliar itu dikerjakan oleh salah satu perusahaan kontruksi di Banten tanpa adanya surat perintah kerja (SPK). Namun, Aman Sukarso tetap memerintahkan untuk mengaluarkan dana tersebut untuk membayar kepada pihak pengusaha, walau pun dia mengatahui proyek itu tidak di anggarkan dalam APBD Kabupaten Serang.
WASI’UL ULUM