Setelah Mangkir, Ketua PDI Perjuangan NTB Penuhi Panggilan Kejaksaan

Reporter

Editor

Jumat, 3 Desember 2010 13:52 WIB

TEMPO Interaktif, MATARAM - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 1999 – 2004, Rahmat Hidayat, Jum’at pagi (3/12), memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi NTB. Dia terlibat kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2003 senilai Rp 7,5 miliar.

Rahmat Hidayat yang saat ini Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan NTB yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, mendatangi kejaksaan setelah panggilan ketiga dilayangkan kepadanya. Bahkan panggilan ketiga tersebut diantar langsung ke DPR RI.

Surat panggilan ketiga kepada Rahmat Hidayat, Senin, 29 November 2010 lalu, diserahkan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTB Sugiyanta yang mendatangi DPR RI. Rahmat Hidayat diminta bersikap kooperatif.

Rahmat Hidayat datang ke kejaksaan ditemani dua penasehat hukumnya, Sirra Prayuna dan Burhanuddin. Namun, dia tidak dikenakan penahanan. ”Dia kooperatif. Jadi tidak perlu dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejati NTB Didik Darmanto kepada wartawan, Jum’at siang.

Kehadiran Rahmat Hidayat diperlukan berkaitan dengan pelimpahan berkas perkaranya dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut di Kejati NTB. Sebelumnya, dua kali Rachmat mangkir memenuhi panggilan dengan alasan kesibukan penugasan partai dan kesibukannya sebagai anggota DPR RI.

Usai memenuhi panggilan kejaksaan, Rahmat Hidayat melangsungkan pertemuan dengan sekitar 50 orang pengurus DPD PDI Perjuangan se pulau Lombok di hotel Grand Legi. Dia meminta anggota PDI Perjuangan tidak melakukan tindak kekerasan berkaitan dengan perkaranya. ‘’Selama ini saya diam karena sebagai pimpinan saudara ingin mikul duwur mendem jero. Saya harus berlaku arif,’’ ucapnya.

Rahmat Hidayat mengatakan, pertemuan dengan pengurus partai yang dipimpinnya untuk menjelaskan masalahnya sebagai pembelajaran politik. ‘’Agar kompak. Saya tidak takut dipanggil. Bersabar, tunggu ada saatnya,’’ ujarnya.

Sementara itu, Sirra Prayuna mengatakan perkara kliennya tersebut tidak memiliki argumentasi hukum yang kuat. ‘’Ini preseden yang tidak baik,’’ ucapnya. Sirra Prayuna juga mengatakan diduga ada yang memalsukan berita acara rapat Panitia Urusan Rumah Tangga DPRD NTB yang berlangsung 30 Januari 2003 sehingga kliennya disangkakan terlibat korupsi. ”Rapat itu tidak pernah terjadi,” katanya.


Kepala Kejati NTB Didik Darmanto mempersilahkan pihak Rahmat Hidayat maupun penasehat hukumnya untuk mempermasalahkan apa yang mereka sebut dengan dokumen palsu pada saat perkara disidangkan di pengadilan.

Selain Rahmat Hidayat, kasus korupsi tersebut juga menyeret mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD NTB lainnya, Lalu Serinata dan Abdul Kappi. SUPRIYANTHO KHAFID.



Berita terkait

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..

Baca Selengkapnya

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.

Baca Selengkapnya

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."

Baca Selengkapnya

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.

Baca Selengkapnya

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.


Baca Selengkapnya

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.

Baca Selengkapnya

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.

Baca Selengkapnya

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.

Baca Selengkapnya