Kelompok Separatis Bersenjata di Puncak Jaya Sering Melakukan Penyerangan  

Reporter

Editor

Jumat, 5 November 2010 09:23 WIB

Foto kekerasan di Papua yang diunggah di YouTube (Telegraph)
TEMPO Interaktif, JAYAPURA - Komandan Tim Pos Kolome, Distrik Illu, Letnan Dua Kosmoz, mengatakan sejumlah pos tentara dan sekolah di Distrik Illu, Puncak Jaya, dibakar kelompok separatis bersenjata di wilayah itu.

Letnan Dua Kosmoz mengungkapkan hal itu ketika memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Jayapura, Jum’at (5/11).

Tiga terdakwa diadili dalam persidangan tersebut, yakni Praka Syaiminan Lubis, Prada Joko Suhistyo, dan Prada Dwi Purwanto. Ketiganya berasal dari Batalyon Yonif 753 Nabire. Mereka melakukan penyiksaan terhadap beberapa warga di Puncak Jaya.

Menurut Kosmoz, penyerangan oleh kelompok separatis bersenjata dilakukan berkali-kali untuk mengacau keamanan.

“Ada sejumlah pos dan sekolah, juga honai (rumah adat) telah dibakar kelompok separatis. Kami mencoba melindungi warga dengan melakukan perlawanan,” kata Kosmoz.

Kosmoz juga mengatakan, di Kolome benar ada kelompok separatis yang sering mengganggu warga. “Di sana juga ada informasi bahwa ada penyimpanan senjata,” ujarnya.

Kosmoz menuding Goliath Tabuni, Komandan Organisasi Papua Merdeka sebagai biang kekacauan di Puncak Jaya. Tentara memastikan hal tersebut setelah berkoordinasi dengan Kepala Distrik Illu. “Separatis telah mengacau di bawah pimpinan Goliath Tabuni, kita mendapat pembenaran itu juga dari kepala distrik setempat.”

Selain Kosmoz, saksi lain yang dihadirkan adalah anggota Pos Kolome Prada Ishak. JERRY OMONA.


Berita terkait

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

52 hari lalu

Peradilan Militer Dinilai Lindungi Anggota TNI dari Hukuman, Kapuspen: Sudah Sesuai Aturan

Kapuspen TNI membantah pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menilai peradilan militer justru melindungi anggota militer yang terlibat kejahatan.

Baca Selengkapnya

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

29 November 2023

Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.

Baca Selengkapnya

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

13 November 2023

Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.

Baca Selengkapnya

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

8 Oktober 2023

Begini Bunyi Pasal dalam UU ASN Soal Polri dan TNI Boleh Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial sesuai dalam UU ASN yang baru diketok 3 Oktober lalu. Berikut Instansi yang bisa dimasuki

Baca Selengkapnya

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

7 Oktober 2023

78 Tahun TNI, PBHI: Ada Ratusan Kasus Penganiayaan Melibatkan Tentara

PBHI memberikan catatan penting di 78 tahun TNI. Terdapat 338 kasus kekerasan melibatkan TNI.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

1 September 2023

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

Pembunuh Imam Masykur, anggota Paspampres dan prajurit TNI akan diadili di pengadilan militer. Ini seluk beluk pengadilan khusus untuk tentara.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

16 Agustus 2023

Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Surat ke Kantor Mahfud MD, Mendesak Pemerintah Segera Revisi UU Militer

Koalisi Masyarakat Sipil menilai pelaksanaan sistem peradilan militer sangat bermasalah sehingga pemerintah perlu segera merevisi UU Militer.

Baca Selengkapnya

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

12 Agustus 2023

Mengenal Pangkat Lokal yang akan Diberikan kepada Hakim Militer untuk Mengadili Kabasarnas Henri Alfiandi

Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara.

Baca Selengkapnya

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

10 Agustus 2023

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Hakim yang akan mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa akan diberi pangkat lokal.

Baca Selengkapnya

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

8 Agustus 2023

Mundur Lagi Uji Coba Kereta Cepat

Uji coba pra-operasi kereta cepat Jakarta-Bandung kembali ditunda setelah beberapa kali jadwal operasional mundur.

Baca Selengkapnya