TEMPO.CO, Jakarta - Pomdam Jaya telah menetapkan tiga prajurit TNI, satunya anggota Paspampres, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Masykur. Ketiganya adalah Praka RM dan dua kolega seangkatan yang membantunya, Praka J dan Praka HS.
Tak hanya itu, seorang warga sipil yang adalah kakak ipar dari Praka RM, MS, juga ditetapkan sebagai tersangka. MS ditangkap dalam pelariannya ke Cikeas.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di pengadilan militer dibanding peradilan umum, sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.
"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.
Pengadilan Militer
Pengadilan militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang terikat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Dilansir dari Pengadilan Militer Bandung, Pengadilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI, yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan sambil memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.
Pengadilan militer merupakan entitas yang menjalankan peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pengadilan militer dapat dianggap sebagai "cabang" peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, namun memiliki lingkup khusus.
Tujuannya adalah menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan TNI dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang unik dalam organisasi tersebut.
Kriteria dan Syarat Pengadilan Militer
Pengadilan militer memiliki kriteria dan syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar dapat beroperasi. Menurut UU Nomor 31 Tahun 1997, pengadilan militer dapat diselenggarakan jika tersangka merupakan individu yang termasuk dalam ranah yustisiabel peradilan militer.
Dalam konteks ini, yustisiabel merujuk pada individu yang tunduk pada hukum dan yurisdiksi peradilan militer, yang utamanya mencakup prajurit TNI. Dengan kata lain, pengadilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel militer.
Peran Hakim Militer dan Kualifikasi
Pengadilan militer dipimpin oleh hakim militer yang memiliki peran vital dalam menjalankan proses peradilan. Menurut dilmiltama.go.id, hakim militer haruslah seseorang yang memiliki kualifikasi khusus.
Mereka harus taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak terlibat dalam partai atau organisasi terlarang, memiliki pangkat paling rendah Kapten, berijazah Sarjana Hukum, berpengalaman dalam bidang peradilan dan/atau hukum, serta memiliki wibawa, integritas, dan moralitas yang tidak tercela.
Sanksi Pidana dalam Pengadilan Militer
Salah satu aspek yang menonjol dalam sistem peradilan militer adalah sanksi pidana yang diberlakukan. Berbeda dengan sanksi pidana dalam peradilan sipil, sanksi pidana militer lebih cenderung berfokus pada pendidikan dan pembinaan daripada hukuman berat.
Sanksi pidana militer adalah akibat hukum yang dijatuhkan kepada militer oleh Hakim militer dikarenakan suatu tindakan dilakukannya, yang mana tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan UU militer lainnya.
Menurut KUHPM, sanksi pidana militer meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan. Pidana tambahan juga dapat diterapkan, seperti pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk masuk kembali ke angkatan bersenjata, penurunan pangkat, dan pencabutan hak-hak tertentu.
M RAFI AZHARI | TIM TEMPO.CO
Pilihan Editor: Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres, Ini Kata Panglima TNI, KSAD, hingga Komisi I DPR