Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Militer untuk Paspampres - Prajurit TNI Pembunuh Imam Masykur, Ini Syarat Peradilan Militer

image-gnews
Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pomdam Jaya telah menetapkan tiga prajurit TNI, satunya anggota Paspampres, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan hingga menewaskan Imam Masykur. Ketiganya adalah Praka RM dan dua kolega seangkatan yang membantunya, Praka J dan Praka HS. 

Tak hanya itu, seorang warga sipil yang adalah kakak ipar dari Praka RM, MS, juga ditetapkan sebagai tersangka. MS ditangkap dalam pelariannya ke Cikeas. 

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Hamim Tohari menegaskan tiga prajurit tersangka penculikan, pemerasan, dan penganiayaan dapat dihukum lebih berat di pengadilan militer dibanding peradilan umum, sebagaimana dikutip dari Antaranews.

Kadispenad meminta masyarakat tidak khawatir karena tidak ada prajurit TNI yang mendapatkan impunitas atau kebal hukum jika mereka melanggar aturan hukum.

"Yakinlah (proses hukum) ini akan dilakukan secara tuntas dan kami jamin bagaimana penekanan dan penegasan Panglima TNI berkali-kali bahwa tidak ada impunitas terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana, baik umum maupun militer. Bahkan, sekali lagi, mungkin bisa lebih berat karena dua pasal, pidana umum dan militer akan kami terapkan," kata Kadispenad di Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023.

Pengadilan Militer 

Pengadilan militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan, berdasarkan prinsip-prinsip peradilan yang terikat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

Dilansir dari Pengadilan Militer Bandung, Pengadilan Militer adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI, yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan sambil memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara.

Pengadilan militer merupakan entitas yang menjalankan peran penting dalam menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Pengadilan militer dapat dianggap sebagai "cabang" peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, namun memiliki lingkup khusus.

Tujuannya adalah menegakkan hukum dan keadilan di lingkungan TNI dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang unik dalam organisasi tersebut.

Kriteria dan Syarat Pengadilan Militer

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengadilan militer memiliki kriteria dan syarat tertentu yang perlu dipenuhi agar dapat beroperasi. Menurut UU Nomor 31 Tahun 1997, pengadilan militer dapat diselenggarakan jika tersangka merupakan individu yang termasuk dalam ranah yustisiabel peradilan militer. 

Dalam konteks ini, yustisiabel merujuk pada individu yang tunduk pada hukum dan yurisdiksi peradilan militer, yang utamanya mencakup prajurit TNI. Dengan kata lain, pengadilan militer memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran hukum yang dilakukan oleh personel militer.

Peran Hakim Militer dan Kualifikasi

Pengadilan militer dipimpin oleh hakim militer yang memiliki peran vital dalam menjalankan proses peradilan. Menurut dilmiltama.go.id, hakim militer haruslah seseorang yang memiliki kualifikasi khusus. 

Mereka harus taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, tidak terlibat dalam partai atau organisasi terlarang, memiliki pangkat paling rendah Kapten, berijazah Sarjana Hukum, berpengalaman dalam bidang peradilan dan/atau hukum, serta memiliki wibawa, integritas, dan moralitas yang tidak tercela.

Sanksi Pidana dalam Pengadilan Militer

Salah satu aspek yang menonjol dalam sistem peradilan militer adalah sanksi pidana yang diberlakukan. Berbeda dengan sanksi pidana dalam peradilan sipil, sanksi pidana militer lebih cenderung berfokus pada pendidikan dan pembinaan daripada hukuman berat. 

Sanksi pidana militer adalah akibat hukum yang dijatuhkan kepada militer oleh Hakim militer dikarenakan suatu tindakan dilakukannya, yang mana tindakan tersebut tidak dibenarkan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan UU militer lainnya. 

Menurut KUHPM, sanksi pidana militer meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana tutupan. Pidana tambahan juga dapat diterapkan, seperti pemecatan dari dinas militer dengan atau tanpa pencabutan hak untuk masuk kembali ke angkatan bersenjata, penurunan pangkat, dan pencabutan hak-hak tertentu.

M RAFI AZHARI  | TIM TEMPO.CO

Pilihan Editor: Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggota Paspampres, Ini Kata Panglima TNI, KSAD, hingga Komisi I DPR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

10 jam lalu

Foto Prada Josua Lumban Tobing semasa hidup. Josua ditemukan tewas bunuh diri di Batalyon 132/BS, namun pihak keluarga menilai ada kejanggalan dalam kematiannya. Foto: Istimewa
Jasad Prajurit TNI Prada Josua Batal Diautopsi, Kuasa Hukum: Keluarga Korban Kecewa Berat

Kuasa hukum sebut keluarga Prada Josua sudah mempersiapkan seluruh kebutuhan untuk autopsi sesuai dengan permintaan penyidik Denpom.


Kegiatan Akhir Pekan Jokowi di Solo Usai Purnatugas sebagai Presiden

8 hari lalu

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) usai menikmati sarapan di warung makan Soto Triwindu, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Ahad, 27 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kegiatan Akhir Pekan Jokowi di Solo Usai Purnatugas sebagai Presiden

Apa saja kegiatan Jokowi di akhir pekan kemarin selepas purnatugas sebagai Presiden RI?


Raffi Ahmad dan Gus Miftah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Regulasi yang Mengaturnya?

11 hari lalu

Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Plt Ketum PPP Mardiono usai menemui Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola
Raffi Ahmad dan Gus Miftah Menjadi Utusan Khusus Presiden Prabowo, Apa Regulasi yang Mengaturnya?

Prabowo melantik tujuh tokoh Utusan Khusus Presiden, termasuk Raffi Ahmad dan Gus Miftah. Bagaimana ketentuannya?


Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Sekretaris Kabinet

15 hari lalu

Mayor Teddy Indra Wijaya. X.com/Fahri Hamzah
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Sekretaris Kabinet

Mayor Teddy bertugas sebagai ajudan Prabowo saat Ketua Umum Partai Gerindra itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.


Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi Komandan Paspampres dan 62 Perwira Tinggi Lain

15 hari lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan hormat saat ziarah nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. Ziarah tersebut dalam rangka peringatan HUT Ke-79 TNI tahun 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Panglima TNI Agus Subiyanto Mutasi Komandan Paspampres dan 62 Perwira Tinggi Lain

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1264/X/2024, tertanggal 18 Oktober 2024.


Profil 2 Ajudan Jokowi yang Selalu Menemani Presiden

18 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama dengan ibu negara Iriana Jokowi berfoto bersama dengan sejumlah tamu saat menghadiri pernikahan Pradista Machdala Putra, mantan ajudannya ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, di Gedung Serbaguna I Asrama Haji, Jakarta, 25 Maret 2018. Foto: Biro Pers Setpres
Profil 2 Ajudan Jokowi yang Selalu Menemani Presiden

Ketahui profil ajudan Jokowi selama menjadi presiden yang melekat dalam dirinya. Ada Syarif Muhammad hingga Windra Sanur.


Mengenal UNIFIL, Pasukan Perdamaian PBB yang Diserang Israel di Lebanon

25 hari lalu

Sejumlah prajurit Satuan Tugas Maritime Task Force (MTF) TNI Kontingen Garuda XXVIII-N/UNIFIL berjalan ke atas geladak KRI Frans Kaisiepo-368 usai mengikuti upacara penyambutan di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 6 Februari 2024. Sebanyak 119 prajurit satgas yang dipimpin Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh tersebut disambut langsung oleh Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali usai melaksanakan tugas misi perdamaian dunia sekitar 12 bulan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Mengenal UNIFIL, Pasukan Perdamaian PBB yang Diserang Israel di Lebanon

Dua prajurit TNI UNIFIL diserang Israel di Lebanon kemarin. Berikut profil UNIFIL yang berada di bawah PBB.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

31 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


25 Link Twibbon Rayakan HUT TNI, Begini Cara Menggunakannya

31 hari lalu

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
25 Link Twibbon Rayakan HUT TNI, Begini Cara Menggunakannya

Peringatan HUT TNI ke-79 diselenggarakan pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Bisa turut merayakannya dengan mengunggah foto profil dari twibbon berikut.


Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

32 hari lalu

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ditemui seusai menggelar doa bersama dengan anak yatim-piatu menjelang HUT ke-79 TNI, di Lapangan Silang Monas, Jakarta pada Kamis, 3 Oktober 2024. Tempo/Novali Panji
Panglima TNI Minta Komandan Satuan Beri Penyuluhan Hukum dan HAM ke Prajurit

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, meminta komandan satuan untuk memberikan penyuluhan tentang hukum dan hak asasi manusia (HAM) ke prajurit TNI.