Kejaksaan Lebih Memilih KUHP dalam Menangani Delik Pers

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juni 2010 12:35 WIB

TEMPO Interaktif, KEDIRI - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Badri Baidowi mengatakan, sebagai aparat penegak hukum pihaknya masih dihadapkan pada pilihan yang sulit dalam menangani kasus pidana yang berkaitan dengan delik pers.

Dia mengakui, terhadap delik pers telah tersedia Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, aparat penegak hukum juga bisa menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baidowi menjelaskan, meski bersifat khusus atau lex spesialis, beberapa pasal di dalamnya sama dengan KUHP. Selain itu, penerapan undang-undang tetang pers tidak mudah dilakukan karena sulit dalam menafsirkannya. Itu sebabnya aparat penegak hukum lebih memilih menggunakan KUHP. “Saya masih belum ngerti penafsiran Undang-Undang Pers,” kata Baidowi kepada TEMPO, Kamis (24/6).

Sepanjang kariernya sebagai kepala kejaksaan, Baidowi baru satu kali menangani perkara yang berkaitan dengan pemberitaan pers. Saat itu, dia mendakwa seorang jurnalis dengan pasal pencemaran nama baik. Jurnalis tersebut diperkarakan seorang kepala daerah karena menulis berita kasus korupsi yang melibatkan sang kepala daerah.

Baidowi meminta para jurnalis di Kediri berhati-hati dalam menulis berita. Dia bahkan mengkritik banyaknya penulisan berita di Kediri yang terlalu berani. Seseorang yang masih diperiksa penegak hukum sudah disebut sebagai tersangka. Hal ini menurutnya tidak menghormati kaidah hukum dan bisa menggiring opini masyarakat. “Hal ini seperti ini bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik,” ujarnya.

Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri Budi Sutrisno mengecam apa yang dikemukakan Baidowi. Sebagai seorang pemimpin institusi penegak hukum, seharusnya Baidowi menghormati azas hukum yang diterapkan dalam undang-undang tentang pers. “Penggunaan pasal pencemaran nama baik yang merupakan pasal karet untuk menjerat wartawan merupakan langkah mundur,” paparnya. HARI TRI WASONO.


Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya