Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati
Reporter
Editor
Kamis, 24 Juni 2010 11:37 WIB
TEMPO Interaktif, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempertanyakan belum keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden RI untuk memeriksa tiga kepala daerah di Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Izin tersebut sudah diajukan sejak awal 2009 lalu menyusul adanya penetapan status tersangka terhadap tiga bupati tersebut. "Kami belum bisa memeriksa karena izin pemeriksaan dari Presiden belum ada. Kami masih menunggu terus," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi kepada Tempo, Kamis (24/6).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan izin pemeriksaan atas 150 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. “Saat ini terdapat sekitar 150 izin Presiden untuk proses hukum kepala daerah terkait kasus korupsi,” ujar Gamawan dalam pidato pada rapat kerja “Peningkatan Kualitas Akuntabilitas Keuangan Negara” di kantor Wakil Presiden.
Salman mengaku belum tahu apakah 150 kepala daerah itu ada yang dari Jawa Tengah. "Saya belum terima surat izin itu," kata dia
Izin pemeriksaan yang sudah diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut adalah Bupati Batang Bambang Bintoro, Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip, dan Wali Kota Magelang Fahriyanto.
Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip sudah menjadi tersangka sejak Mei 2008 dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Semarang tahun anggaran 2004 (kasus dana komunikasi) senilai Rp 5 miliar. Kejaksaan Tinggi juga sudah menetapkan Wali Kota Magelang Fahriyanto pada Agustus 2008 lalu dalam dugaan korupsi dalam pembangunan Sport Center (Stadion Madya) di Sanden, Magelang Selatan senilai Rp 11 miliar.
Bupati Batang Bambang Bintoro sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan bagi bagi uang dari dana APBD 2004 serta pemberian bantuan purnatugas bagi anggota DPRD periode 1999–2004 di Ruang Mawar senilai Rp 831 juta.
Jaksa Agung Basrief Arief meralat jumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang belum disetujui oleh presiden dan masih tersangkut di sekretariat negara.
Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat
12 April 2011
Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat
" Cari yang 61 (surat) itu dan laporkan ke saya. Surat yang mana, izin untuk siapa dan kapan disampaikan." kata Presiden. " Siapa tahu nyelip atau belum dikirim,"
Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun
24 Agustus 2010
Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun
"Padahal kami sudah ajukan surat pemeriksaan kepada Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir di kantornya, Selasa (24/8).
Kepolisian Republik Indonesia belum menerima izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun. Surat permohonan izin pemeriksaan itu sudah dikirim sejak akhir pekan kemarin.
Pengacara PT Selalang Prima Internasional, Sahala Pangaribuan, mengatakan belum mengetahui status tersangka Muhammad Misbakhun, pemilik perusahaan itu.