Jaksa Agung mengatakan dari 61 kasus yang sebelumnya, hanya 8 kasus yang masih berlanjut. Setelah meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan klarifikasi dan rekap, ditemukan sebagian besar kasus yang ada sudah diputus, sedang dilakukan upaya hukum atau tidak dilanjutkan.
Meski demikian ia akan meminta agar dilakukan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan. Ia juga meminta maaf karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyampaikan informasi yang tidak akurat. Akibat ketidakakuratan ini, Jaksa Agung sempat disinggung oleh Presiden SBY.
Menurutnya ketidakakuratan ini mungkin terjadi karena banyak kejaksaan di daerah yang langsung mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan langsung ke sekretariat negara. Padahal seharusnya permohonan izin tersebut disampaikan ke kejaksaan agung terlebih dahulu.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan terdapat 61 permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang dimintakan kepada presiden, belum turun dari presiden sejak 2005. Misalnya, surat untuk pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka, termasuk izin pemeriksaan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Farouk.
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam membantah ada 61 permohonan pemeriksaan kepala daerah oleh Kejaksaan Agung. Ia mengatakan permohonan ijin pemeriksaan yang diterima Sekretariat Negara hanya 28 dan sudah diproses. Dua diantaranya dikembalikan karena kasus tidak jelas.
KARTIKA CANDRA