TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia belum menerima izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun. Surat permohonan izin pemeriksaan itu sudah dikirim sejak akhir pekan kemarin.
"Izin belum diterima," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Senin (12/4).
Pemeriksaan rencananya akan dilakukan terhadap Misbakhun sebagai saksi maupun tersangka dalam kasus letter of credit (L/C) fiktif Bank Century kepada perusahaan miliknya, PT Selalang Prima Internasional, senilai US$ 22,5 juta. PT Selalang diduga melakukan pelanggaran karena membuat dokumen palsu.
Edward menjelaskan, ketika menerbitkan permohonan L/C kepada Bank Century, PT Selalang belum memiliki rekanan kerja yang seharusnya disertakan dalam persyaratan L/C. "Ada hal yang tidak lazim dan tidak boleh terjadi," kata dia.
Menurut audit investigasi BPK, PT Selalang hanyalah satu dari 10 debitor penerima L/C impor dari Century yang totalnya mencapai US$ 177,8 juta. Seluruh kredit itu kini macet.
Baca Juga:
Dalam laporan itu, BPK menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengucuran fasilitas L/C kepada PT Selalang. Diduga perusahaan milik Misbakhun ini mendapat perlakuan istimewa karena L/C diberikan atas instruksi Robert Tantular dan Linda Wangsa Dinata.
Untuk kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Direktur Treasury Century Krisna Jagateesen, dan Direktur PT Selalang Franky Ongkowidjojo.
Menyusul penetapan Misbakhun yang juga termasuk inisiator Hak Angket Bank Century, DPR bereaksi dengan meminta polisi membeberkan alasan penetapan tersebut. Komisi Hukum DPR berencana mengundang Kapolri dalam sebuah rapat kerja pekan depan.
Secara terpisah, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha memastikan surat permintaan izin dari polisi itu telah diterima Presiden kemarin. Julian mengatakan Presiden akan segera merespons surat tersebut. "Akan dikeluarkan dalam waktu dekat," kata Julian.
SUTJI DECILYA/DWI RIYANTO AGUSTIAR