TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Polri atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo (Direktur PT. Selalang Prima Internasional) dan Mohammad Misbakhun (Komisaris PT Selalang Prima Internasional. Dalam SPDP itu, Frangki dan Misbakhun dikenakan pasal pemalsuan surat.
"Tersangka Frangki Ong Wardojo dan Mohammad Misbakhun disangka melanggar Pasal 264 ayat (1) dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Kamis (29/4). SPDP itu diterima Kejagung pada 27 April lalu.
Terhadaap SPDP itu, Kejaksaan sudah menunjuk Jaksa Peneliti dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penuntujuan itu, menurut Didiek, untuk mengantisipasi ditemukannya tindak pidana korupsi karena asal Letter of Credit bersumber dari Bank Century.
"Siapa tahu pemalsuan surat digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi. Kita hanya mempersiapkan kalau-kalau ditemukan pidana korupsi" ujar Didiek.
"Dua kesaksian sebelumnya, bukti berkas juga beda. Berarti ada rekayasa di sini, ada rekayasa alat bukti dan rekayasa yang menjerat kami," kata Misbhakun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).
Jaksa menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.
Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan upaya pembunuhan karakter terhadap partainya tidak akan berhasil karena masyarakat sudah melihat adanya indikasi kasus Misbakhun dipolitisir.
Menurut Nasir, mereka ingin mengetahui informasi dari Misbakhun terkait penahanan dan pemeriksaannya. "Semua hal yang ditanyakan penyidik kepadanya," katanya.
Menurut mantan anggota pansus angket Bank Century ini, penahanan Misbakhun jangan dilihat dari latar belakang orang yang diproses. Justru dengan proses ini, akan diketahui apakah Misbakhun bersalah atau tidak secara hukum. "Ini kesempatan penegak hukum untuk bekerja profesional." kata Anas.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar kasus Misbakhun diproses tanpa pesanan pihak manapun. Tifatul meminta kasus tersebut diproses secara hukum tidak dipolitisir.