Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat  

Reporter

Editor

Kamis, 29 April 2010 19:30 WIB

Muhammad Misbakhun. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Polri atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo (Direktur PT. Selalang Prima Internasional) dan Mohammad Misbakhun (Komisaris PT Selalang Prima Internasional. Dalam SPDP itu, Frangki dan Misbakhun dikenakan pasal pemalsuan surat.

"Tersangka Frangki Ong Wardojo dan Mohammad Misbakhun disangka melanggar Pasal 264 ayat (1) dan atau Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Didiek Darmanto dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Kamis (29/4). SPDP itu diterima Kejagung pada 27 April lalu.

Terhadaap SPDP itu, Kejaksaan sudah menunjuk Jaksa Peneliti dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penuntujuan itu, menurut Didiek, untuk mengantisipasi ditemukannya tindak pidana korupsi karena asal Letter of Credit bersumber dari Bank Century.

"Siapa tahu pemalsuan surat digunakan sebagai sarana tindak pidana korupsi. Kita hanya mempersiapkan kalau-kalau ditemukan pidana korupsi" ujar Didiek.

DANANG WIBOWO

Berita terkait

Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

9 Juli 2020

Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa

BNI angkat bicara terkait penangkapan Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit fiktif.

Baca Selengkapnya

Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa

1 September 2010

Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa


"Dua kesaksian sebelumnya, bukti berkas juga beda. Berarti ada rekayasa di sini, ada rekayasa alat bukti dan rekayasa yang menjerat kami," kata Misbhakun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).

Baca Selengkapnya

Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

30 Juni 2010

Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun

Jaksa menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.

Baca Selengkapnya

Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif  

17 Mei 2010

Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif  

Tak banyak yang hadir dalam peluncuran buku ini selain tim MMC dan kakak Misbakhun, Malik.

Baca Selengkapnya

PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

28 April 2010

PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter  

Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan upaya pembunuhan karakter terhadap partainya tidak akan berhasil karena masyarakat sudah melihat adanya indikasi kasus Misbakhun dipolitisir.

Baca Selengkapnya

Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

28 April 2010

Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun  

"Sepertinya ada sabotase, slide saya tidak muncul. Semoga bukan terkait L/C."

Baca Selengkapnya

Misbakhun Dijenguk Koleganya  

27 April 2010

Misbakhun Dijenguk Koleganya  

Menurut Nasir, mereka ingin mengetahui informasi dari Misbakhun terkait penahanan dan pemeriksaannya. "Semua hal yang ditanyakan penyidik kepadanya," katanya.

Baca Selengkapnya

Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

27 April 2010

Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun  

"Saya kira tidak ada bentuk intervensi dari pemerintah atas pemeriksaan Misbakhun," katanya di Istana Negara, Selasa (27/04).

Baca Selengkapnya

Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

27 April 2010

Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir

Menurut mantan anggota pansus angket Bank Century ini, penahanan Misbakhun jangan dilihat dari latar belakang orang yang diproses. Justru dengan proses ini, akan diketahui apakah Misbakhun bersalah atau tidak secara hukum. "Ini kesempatan penegak hukum untuk bekerja profesional." kata Anas.





Baca Selengkapnya

Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

27 April 2010

Tifatul: Kasus Misbakhun Jangan Dipolitisir  

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar kasus Misbakhun diproses tanpa pesanan pihak manapun. Tifatul meminta kasus tersebut diproses secara hukum tidak dipolitisir.

Baca Selengkapnya