TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar kasus Misbakhun diproses tanpa pesanan pihak manapun. Tifatul meminta kasus tersebut diproses secara hukum tidak dipolitisir.
"Kalau dipolitisir terlalu ecek-ecek. Jadi jangan atas pesanan siapa-siapa," kata Menteri Komunikasi dan Informasi ini di Istana Negara seusai menemani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima Perdana Menteri Finlandia Matti Vanhanen di Istana Merdeka, Selasa (27/04).
Seperti diwartakan sebelumnya, Mabes Polri menahan Misbakhun tadi malam (26/4). Politikus dari PKS itu diduga terkait kasus L/C fiktif dari Bank Century senilai USD 22,5 juta, dengan jaminan deposito berjangka senilai USD 4,5 juta.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa
9 Juli 2020
Tanggapan BNI Soal Penangkapan Maria Pauline Lumowa
BNI angkat bicara terkait penangkapan Maria Pauline Lumowa, buron kasus pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit fiktif.
Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa
1 September 2010
Misbakhun: Alat Bukti Saksi Rekayasa
"Dua kesaksian sebelumnya, bukti berkas juga beda. Berarti ada rekayasa di sini, ada rekayasa alat bukti dan rekayasa yang menjerat kami," kata Misbhakun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).
Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun
30 Juni 2010
Misbakhun Terancam Penjara 15 Tahun
Jaksa menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.
Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif
17 Mei 2010
Misbakhun Luncurkan Buku Pembelaan Kredit Fiktif
Tak banyak yang hadir dalam peluncuran buku ini selain tim MMC dan kakak Misbakhun, Malik.
Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat
29 April 2010
Misbakhun Dikenakan Pasal Pemalsuan Surat
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Polri atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo (Direktur PT. Selalang Prima Internasional) dan Mohammad Misbakhun (Komisaris PT Selalang Prima Internasional.
PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter
28 April 2010
PKS: Ada Usaha Pembunuhan Karakter
Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan upaya pembunuhan karakter terhadap partainya tidak akan berhasil karena masyarakat sudah melihat adanya indikasi kasus Misbakhun dipolitisir.
Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun
28 April 2010
Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun
"Sepertinya ada sabotase, slide saya tidak muncul. Semoga bukan terkait L/C."
Misbakhun Dijenguk Koleganya
27 April 2010
Misbakhun Dijenguk Koleganya
Menurut Nasir, mereka ingin mengetahui informasi dari Misbakhun terkait penahanan dan pemeriksaannya. "Semua hal yang ditanyakan penyidik kepadanya," katanya.
Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun
27 April 2010
Istana Bantah Intervensi Kasus Misbakhun
"Saya kira tidak ada bentuk intervensi dari pemerintah atas pemeriksaan Misbakhun," katanya di Istana Negara, Selasa (27/04).
Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir
27 April 2010
Anas Yakin Penahan Misbakhun Tidak Dipolitisir
Menurut mantan anggota pansus angket Bank Century ini, penahanan Misbakhun jangan dilihat dari latar belakang orang yang diproses. Justru dengan proses ini, akan diketahui apakah Misbakhun bersalah atau tidak secara hukum. "Ini kesempatan penegak hukum untuk bekerja profesional." kata Anas.