TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta sepakat bahwa ada usaha pembuhunan karakter terhadap partainya berkaitan dengan kasus yang menimpa Mukhamad Misbakhun. "Ya ada usaha itu (pembunuhan karakter), tapi tidak akan berhasil. Masyarakat sudah bisa melihat indikasi kasus ini dipolitisir," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/4).
Sampai saat ini, Anis masih menganggap ada rekayasa politik dalam penahanan anggotanya yang juga merupakan inisiator hak angket Bank Century. Menurutnya, hal ini hanya akan merusak institusi penegak hukum. Namun ia mengatakan PKS tidak akan bereaksi secara berlebihan. "Terlalu banyak kejanggalan," tuturnya.
Soal penangguhan penahanan, tambah Anis, dukungan tak hanya datang dari PKS. "Penangguhan penahan terhadap Mukhamad Misbakhun bukan hanya usul PKS tapi yang lain juga," kata wakil ketua DPR ini.
"Dua kesaksian sebelumnya, bukti berkas juga beda. Berarti ada rekayasa di sini, ada rekayasa alat bukti dan rekayasa yang menjerat kami," kata Misbhakun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).
Jaksa menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Polri atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo (Direktur PT. Selalang Prima Internasional) dan Mohammad Misbakhun (Komisaris PT Selalang Prima Internasional.
Menurut Nasir, mereka ingin mengetahui informasi dari Misbakhun terkait penahanan dan pemeriksaannya. "Semua hal yang ditanyakan penyidik kepadanya," katanya.
Menurut mantan anggota pansus angket Bank Century ini, penahanan Misbakhun jangan dilihat dari latar belakang orang yang diproses. Justru dengan proses ini, akan diketahui apakah Misbakhun bersalah atau tidak secara hukum. "Ini kesempatan penegak hukum untuk bekerja profesional." kata Anas.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar kasus Misbakhun diproses tanpa pesanan pihak manapun. Tifatul meminta kasus tersebut diproses secara hukum tidak dipolitisir.