Kepala Bareskrim Polri Takut Kualat Dengan Misbakhun
Reporter
Editor
Rabu, 28 April 2010 10:49 WIB
Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jendera Ito Sumardi punya cerita lucu soal penangkapan politikus PKS, Misbakhun. "Sepertinya ada sabotase, slide saya tidak muncul. Semoga bukan terkait L/C," ujarnya dalam seminar Solusi Penanganan Ilegal Logging yang diadakan PKS di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (28/4).
Kontan saja lelucon ini disambut gerrr para peserta yang kebanyakan dihadiri para anggota DPR itu.
Sebelumnya, anggota komisi IV DPR, Habib Nabiel Fuad Al-Musawa mengaku telah mengirim pesan singkat pada Ito Sumardi untuk mengkonfirmasi kehadirannya dalam acara seminar ini. Menanggapi ini, Ito berujar enteng, "Iya, (kalau tidak hadir) takut kualat saya. (Karena) kemarin baru menangkap Misbakhun."
Misbakhun Senin malam kemarin ditahan Markas Besar Kepolisian RI. Misbakhun adalah pemilik PT Selalang Prima Internasional yang memperoleh fasilitas letter of credit (L/C) dari Bank Century senilai US$ 22,5 juta. L/C digunakan untuk membiayai impor kondensat. Belakangan kondensat tak pernah mampir ke Indonesia. Misbakhun juga penggagas hak angket Bank Century.
Menurut Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Misbakhun diduga memalsukan surat untuk mendapatkan L/C Bank Century. "Dalam pemeriksaan ditemukan indikasi adanya tindak pidana berupa pemalsuan surat dan/atau menggunakan surat palsu," ujar kata Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Senin lalu.
"Dua kesaksian sebelumnya, bukti berkas juga beda. Berarti ada rekayasa di sini, ada rekayasa alat bukti dan rekayasa yang menjerat kami," kata Misbhakun usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/9).
Jaksa menuding Misbakhun melakukannya bersama-sama dengan Direktur Utama PT Selalang Franky Ongkowardojo, juga pemilik saham PT Bank Century Tbk Robert Tantular dan Direktur Utama Century Hermanus Hasan Muslim.
Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Polri atas nama tersangka Frangki Ong Wardojo (Direktur PT. Selalang Prima Internasional) dan Mohammad Misbakhun (Komisaris PT Selalang Prima Internasional.
Sekretaris Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta mengatakan upaya pembunuhan karakter terhadap partainya tidak akan berhasil karena masyarakat sudah melihat adanya indikasi kasus Misbakhun dipolitisir.
Menurut Nasir, mereka ingin mengetahui informasi dari Misbakhun terkait penahanan dan pemeriksaannya. "Semua hal yang ditanyakan penyidik kepadanya," katanya.
Menurut mantan anggota pansus angket Bank Century ini, penahanan Misbakhun jangan dilihat dari latar belakang orang yang diproses. Justru dengan proses ini, akan diketahui apakah Misbakhun bersalah atau tidak secara hukum. "Ini kesempatan penegak hukum untuk bekerja profesional." kata Anas.
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul Sembiring mengingatkan agar kasus Misbakhun diproses tanpa pesanan pihak manapun. Tifatul meminta kasus tersebut diproses secara hukum tidak dipolitisir.