Surat Izinkan Pemeriksaan Misbakhun Dikirim Malam Ini ke Polisi

Reporter

Editor

Senin, 12 April 2010 19:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap Mukhamad Misbakhun. Misbakhun diduga terlibat dalam kasus LC fiktif. Menurut Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Surat izin pemeriksaan dan penahanan tersebut, kata Dipo Alam, akan dikirim malam ini ke Kepolisian.

"Hari ini telah disetujui kepada Kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum," kata Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (12/04). Surat itu berisi izin pemeriksaan dan penahanan terhadap saksi dan tersangka Misbakhun.

Rabu pekan lalu, Markas Besar Polri resmi menahan Franky Ongkowidjojo, Direktur Utama PT Selalang Prima Internasional, perusahaan yang 90 persen sahamnya dimiliki Misbakhun. Menurut polisi, PT Selalang memperoleh fasilitas L/C bernilai US$ 22,5 juta dari Bank Century dengan dokumen pendukung yang janggal. Misalnya, urutan dokumen tidak sesuai dengan ketentuan. "Ada proses permintaan jaminan, sementara kontraknya belum ada," kata juru Bicara Markas Besar Polri, Inspektur Jenderal Edward Aritonang saat itu.

DWI RIYANTO A

Berita terkait

Izin Presiden Jokowi untuk Pidana DPR,Teten: Mudah dan Cepat

25 September 2015

Izin Presiden Jokowi untuk Pidana DPR,Teten: Mudah dan Cepat

Menurut Kepala Staf Kepresidenan, Teten Masduki, Presiden Joko Widodo akan mempermudah izin untuk pemeriksaan anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Aceng Fikri Bantah Menikahi Pengacaranya  

24 Februari 2013

Aceng Fikri Bantah Menikahi Pengacaranya  

"Eh, Fitnah apa lagi? Enggak benar itu."

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Ralat Jumlah Pemohon Izin Pemeriksaan

15 April 2011

Jaksa Agung Ralat Jumlah Pemohon Izin Pemeriksaan

Jaksa Agung Basrief Arief meralat jumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang belum disetujui oleh presiden dan masih tersangkut di sekretariat negara.

Baca Selengkapnya

Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat

12 April 2011

Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat

" Cari yang 61 (surat) itu dan laporkan ke saya. Surat yang mana, izin untuk siapa dan kapan disampaikan." kata Presiden. " Siapa tahu nyelip atau belum dikirim,"

Baca Selengkapnya

Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun

24 Agustus 2010

Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun

"Padahal kami sudah ajukan surat pemeriksaan kepada Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir di kantornya, Selasa (24/8).

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati

24 Juni 2010

Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempertanyakan belum keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden RI untuk memeriksa tiga kepala daerah di Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Izin Periksa Misbakhun Belum Turun

12 April 2010

Izin Periksa Misbakhun Belum Turun

Kepolisian Republik Indonesia belum menerima izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun. Surat permohonan izin pemeriksaan itu sudah dikirim sejak akhir pekan kemarin.

Baca Selengkapnya

Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan  

11 April 2010

Pengacara: Misbakhun Pasti Penuhi Panggilan  

Pengacara PT Selalang Prima Internasional, Sahala Pangaribuan, mengatakan belum mengetahui status tersangka Muhammad Misbakhun, pemilik perusahaan itu.

Baca Selengkapnya

Jubir Presiden Belum Tahu Soal Misbakhun

11 April 2010

Jubir Presiden Belum Tahu Soal Misbakhun

"Saya tidak mau bilang Presiden sudah tahu atau belum, tapi saya pribadi belum mendapat informasi apapun dari Kepolisian," kata Julian.

Baca Selengkapnya

Presiden Bantah Hambat Pemeriksaan Hukum Pejabat Daerah

11 Februari 2010

Presiden Bantah Hambat Pemeriksaan Hukum Pejabat Daerah

"Presiden tidak akan menghambat proses hukum apabila sinyalemen dugaan itu memang mengarah," kata Djoko Suyanto

Baca Selengkapnya