Presiden Bantah Hambat Pemeriksaan Hukum Pejabat Daerah
Reporter
Editor
Kamis, 11 Februari 2010 20:21 WIB
TEMPO/Arie Basuki
TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membantah jika dirinya disebut menghambat proses hukum para pejabat di daerah yang tersangkut kasus pidana atau korupsi.
"Presiden tidak akan menghambat proses hukum apabila sinyalemen dugaan itu memang mengarah," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Kamis (11/02).
Sesuai ketentuan, para pejabat daerah yang tersangkut kasus hukum, baik pidana maupun korupsi, harus mendapat izin presiden untuk diperiksa. Surat izin pemeriksaan dari Presiden ini, yang datangnya kerap telat, membuat Presiden terkesan menghambat proses pemeriksaan.
Djoko mengatakan selama ini ada nuansa yang menyalahkan presiden dalam proses pemeriksaan pejabat daerah. "Ada nuansa semua itu dimuarakan pada Presiden, semuanya dianggap karena belum ada izin dari Presiden," kata Djoko.
Padahal, Djoko melanjutkan, pemeriksaan tetap bisa dilakukan pada pejabat yang tersangkut kasus hukum tanpa izin presiden jika surat izin pemeriksaan telah diajukan dua bulan sebelumnya dan belum direspon.
"Undang-Undang sudah mengatur apabaila surat permintaan pemeriksaan dilakukan sampai dua bulan tidak ada jawaban, tindakan pemeriksaan itu sudah bisa dilakukan tanpa harus menunggu," kata Djoko.
Jaksa Agung Basrief Arief meralat jumlah permohonan izin pemeriksaan kepala daerah yang belum disetujui oleh presiden dan masih tersangkut di sekretariat negara.
Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat
12 April 2011
Presiden Perintahkan Lacak 61 Surat Izin Periksa Pejabat
" Cari yang 61 (surat) itu dan laporkan ke saya. Surat yang mana, izin untuk siapa dan kapan disampaikan." kata Presiden. " Siapa tahu nyelip atau belum dikirim,"
Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun
24 Agustus 2010
Izin Presiden Untuk Periksa Awang Faroek Belum Turun
"Padahal kami sudah ajukan surat pemeriksaan kepada Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Babul Khoir di kantornya, Selasa (24/8).
Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati
24 Juni 2010
Kejaksaan Jawa Tengah Pertanyakan Izin Pemeriksaan Bupati
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mempertanyakan belum keluarnya izin pemeriksaan dari Presiden RI untuk memeriksa tiga kepala daerah di Jawa Tengah yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kepolisian Republik Indonesia belum menerima izin dari Presiden untuk memeriksa anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Mukhamad Misbakhun. Surat permohonan izin pemeriksaan itu sudah dikirim sejak akhir pekan kemarin.
Pengacara PT Selalang Prima Internasional, Sahala Pangaribuan, mengatakan belum mengetahui status tersangka Muhammad Misbakhun, pemilik perusahaan itu.