TEMPO Interaktif, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 63 rumah dinas atau rumah daerah di Gorontalo, yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. Penemuan terungkap saat penertiban aset pemerintah di Gorontalo, guna pencegahan.
Penemuan terungkap saat penertiban aset milik negara. KPK memeriksa ke sana dalam rangka pencegahan, dan ternyata menemukan beberapa rumah dinas yang sudah beralih status," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Rabu (20/1).
Dari 63 rumah daerah, 33 rumah daerah yang beralih status berdasarkan risalah DPR, empat rumah daerah yang dimiliki oleh pihak yang tidak berhak, 16 rumah daerah yang disewa beli namun nilainya ditetapkan sebelum ada perjanjian sewa-beli.
Lalu tiga rumah daerah yang pembayaran angsuran sewabelinya tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri, enam rumah daerah yang dialihkan sebelum ditetapkan menjadi rumah daerah golongan III (rumah dinas yang bisa dialihkan), dan satu rumah daerah yang dihibahkan tidak sesuai ketentuan.
Penertiban aset terhadap rumah dinas sendiri telah dilakukan oleh KPK di banyak daerah sejak 2008. Antara lain, penertiban rumah dinas milik perusahaan Kereta Api. "Itu semua rangkaian, dulu juga ada di daerah lain," ujar Johan.
Selain itu menurut Johan, penertiban aset rumah daerah juga dilakukan pada Departemen Perhubungan antara lain, di Kota Malang.
Usai temuan itu, di Gorontalo, KPK merekomendasikan Pemerintah Kota Gorontalo agar mengembalikan rumah daerah yang tidak sesuai dengan kepemilikannya.
Saat ini, ada sekitar 39 rumah daerah yang harus dikembalikan. "Ini tidak akan berhenti hanya sampai Gorontalo, melainkan juga masih ada beberapa daerah lain yang akan ditertibkan," ujarnya.
CHETA NILAWATY