Uji Coba Nasional Syarat Peserta Aktif JKN untuk Pemohon SIM

Jumat, 1 November 2024 13:58 WIB

Kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C mulai diuji coba di Banda Aceh, pada Jumat, 6 September 2024. Program ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi dalam Program JKN. Dok. BPJS Kesehatan

INFO NASIONAL - Kepolisian Republik Indonesia terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Komitmen tersebut ditunjukkan dengan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan dalam melakukan uji coba memberlakukan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM A, SIM B, maupun SIM C. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Terbitnya ketentuan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga seluruh penduduk ketika membutuhkan layanan kesehatan, akan dapat mengakses dengan mudah tanpa memikirkan biayanya karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa uji coba nasional mulai 1 November 2024 ini sebagai kelanjutan dan perluasan pelaksanaan uji coba yang sebelumnya telah dilaksanakan mulai 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh Kepolisian Daerah (Polda) yang melingkupi 105 Polres. David menjelaskan dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba yang dilakukan mendapat hasil dan respon positif dari masyarakat.

"Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David.

Advertising
Advertising

David mengatakan selama masa uji coba di tujuh Polda, masih terdapat pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif hingga belum terdaftar sebagai peserta JKN. Namun begitu, David menegaskan bahwa selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan, namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan pelayanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," kata David.

David menekankan bahwa BPJS Kesehatan akan senantiasa menguatkan koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian Republik Indonesia dan kementerian lembaga lainnya untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala.

Dengan adanya evaluasi yang dilakukan, BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Menurutnya, ketentuan yang diimplementasikan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.

"Kami berencana akan melakukan integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," tambah David.

Selama uji coba implementasi secara nasional tersebut, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling yang sudah dijadwalkan di masing-masing wilayah.

Harapannya, dengan adanya pendampingan tersebut bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan. (*)

Berita terkait

Jaro Hidir Apresiasi Kepemimpinan Bupati Tatu, Dukung Andika-Nanang untuk Melanjutkan

2 jam lalu

Jaro Hidir Apresiasi Kepemimpinan Bupati Tatu, Dukung Andika-Nanang untuk Melanjutkan

Bupati Tatu telah berhasil meletakkan dasar-dasar pembangunan di Kabupaten Serang selama dua periode kepemimpinannya

Baca Selengkapnya

Sulut Jadi Tuan Rumah Natal Nasional 2024

2 jam lalu

Sulut Jadi Tuan Rumah Natal Nasional 2024

Tema Natal bersama tahun ini yakni 'Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem', yang ditetapkan bersama oleh Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Baca Selengkapnya

BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

2 jam lalu

BRI Dukung UMKM Naik Kelas, Bantu Pendampingan Sertifikasi Halal

Sebanyak 1502 produk/menu telah berhasil mendapatkan sertifikat halal dari program BRI Peduli ini.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Daya Saing, BRI Bantu UMKM Miliki Sertifikasi Halal

3 jam lalu

Tingkatkan Daya Saing, BRI Bantu UMKM Miliki Sertifikasi Halal

BRI menggulirkan program bantuan sertifikasi halal sejak 2021 dan telah diikuti oleh ratusan pelaku UMKM di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025, Badan Gizi Nasional Beberkan Strategi Anggarannya

4 jam lalu

Makan Bergizi Gratis Dimulai Januari 2025, Badan Gizi Nasional Beberkan Strategi Anggarannya

Program makan bergizi gratis yang akan dimulai pada Januari 2025 dibiayai dari APBN dan sumber-sumber pendanaan lainnya.

Baca Selengkapnya

BRI dan Ombudsman Gelar Sosialisasi tentang Pencegahan Maladministrasi

4 jam lalu

BRI dan Ombudsman Gelar Sosialisasi tentang Pencegahan Maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia berperan krusial sebagai pengawas dan penegak tata kelola pelayanan publik

Baca Selengkapnya

BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

5 jam lalu

BRI Peduli Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku UMKM

BRI berkolaborasi dengan BRI Research Institute dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.

Baca Selengkapnya

Sinergi Pemerintah dan Apindo, Perkuat Daya Tarik Investasi Sesuai Indikator B-Ready Bank Dunia

5 jam lalu

Sinergi Pemerintah dan Apindo, Perkuat Daya Tarik Investasi Sesuai Indikator B-Ready Bank Dunia

Laporan B-Ready menjadi panduan bagi pemerintah terus memperbaiki regulasi. Apindo juga siap berkolaborasi dalam mempermudah proses investasi, demi mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Baca Selengkapnya

Meningkatkan Daya Saing Investasi: Laporan B-Ready Bank Dunia dan Keunggulan OSS Indonesia

5 jam lalu

Meningkatkan Daya Saing Investasi: Laporan B-Ready Bank Dunia dan Keunggulan OSS Indonesia

Laporan Business Ready (B-Ready) dari Bank Dunia menilai kemudahan berbisnis dan penting untuk mendorong investasi di sebuah negara. Indonesia unggul dalam kualitas regulasi melalui OSS.

Baca Selengkapnya

Airin-Ade Didukung Jarnas Aktivis 98, Dinilai Berpengalaman Memimpin Banten

9 jam lalu

Airin-Ade Didukung Jarnas Aktivis 98, Dinilai Berpengalaman Memimpin Banten

Jarnas Aktivis 98 menilai Airin adalah sosok pemimpin yang tangguh, berintegritas, cerdas, dan layak memimpin Banten.

Baca Selengkapnya