Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

Jumat, 20 September 2024 17:03 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 September 2024. Dengan pengesahan tersebut, beleid teranyar UU Keimigrasian itu terkini memperbolehkan pejabat imigrasi membawa senjata api atau senpi.

Secara garis besar, terdapat sembilan perubahan dalam UU anyar ini, termasuk soal izin bagi Pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggunakan senpi. Regulasi itu terdapat pada poin perubahan urutan kedua terkait Pasal 3 Ayat 4, sebagaimana dibacakan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Wihadi Wiyanto.

“Dua, penambahan substansi baru melalui Pasal 3 ayat (4) terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-undang tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dibawa ke rapat paripurna dalam rapat Baleg bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, 11 September 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Supratman Andi Agtas menyampaikan 52 daftar inventarisasi masalah atau DIM dalam RUU Keimigrasian. Dari jumlah tersebut 30 DIM yang bersifat tetap, 1 DIM yang bersifat redaksional, 6 DIM yang bersifat substansi, 10 DIM yang bersifat substansi baru, dan 5 DIM dihapus.

Advertising
Advertising

Salah satu DIM yang diusulkan Kemenkumham yakni tambahan pasal pengaturan penyediaan senjata api bagi petugas imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan penggunaan senjata api bertujuan untuk bela diri.

“Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan di beberapa institusi seperti Bea Cukai dan KLHK itu dibekali senjata,” kata Silmy saat rapat kerja bersama DPR, Rabu, 11 September 2024.

Dengan begitu, Silmy mengatakan perlu adanya pengaturan baru dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian. Adapun bunyi usulan Pasal tersebut yakni:

“Dalam melaksanakan fungsi di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Silmy mengatakan ketentuan soal penggunaan senpi tersebut perlu diupayakan untuk mencegah gugurnya petugas keimigrasian. Dia mengatakan pada 2023 ada petugas imigrasi yang tewas saat proses pendampingan kawanan teroris.

“Ketika itu anggota kami tidak bersenjata dan menelan korban. Ini hal yang perlu untuk mendapat dukungan sarana bela diri,” katanya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | MELYNDA DWI PUSPITA | NANDITO PUTRA

Pilihan Editor: RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Berita terkait

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

4 jam lalu

Revisi UU Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perbaikan Pelayanan

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan revisi UU Imigrasi bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

4 jam lalu

Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai minuman berpemanis rencananya akan diterapkan sebesar 2,5 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya

Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

9 jam lalu

Cegah TPPO dan TPPM, Bandara Soekarno-Hatta Tambah Autogate dari 78 yang Ada

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta akan menambah 20 fasilitas autogate lagi.

Baca Selengkapnya

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

12 jam lalu

Poin-Poin UU Keimigrasian: Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api

RUU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disahkan, pejabat imigrasi diizinkan membawa senjata api.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

14 jam lalu

Imigrasi Soekarno-Hatta: 998 WNA Overstay, Top 3 China, Arab dan Prancis

Imigrasi Soekarno-Hatta menyatakan warga negara asing yang overstay dikenakan denda Rp1 juta per hari.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

1 hari lalu

Kemenkumham Dukung Olahraga Tanah Air, Utamanya Terkait Naturalisasi

Kemenkumham Dukung PSSI dan Perbasi

Baca Selengkapnya

Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

1 hari lalu

Menkumham Bilang Jokowi Minta Polemik Kepengurusan Kadin Diselesaikan Baik-baik

Supratman kembali menegaskan bahwa Jokowi berharap penyelesaian polemik Kadin dirampungkan oleh lingkup internal organisasi itu.

Baca Selengkapnya

Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

1 hari lalu

Menkumham Supratman Andi Agtas Bertemu Erick Thohir, Bahas Naturalisasi Pemain Basket dan Sepak Bola

Menkumham Supratman Andi Agtas berkomitmen mendukung program PSSI dan PP Perbasi termasuk naturalisasi pemain demi terwujudnya prestasi.

Baca Selengkapnya

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

2 hari lalu

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

Waketum PKB menyatakan susunan kepengurusan partainya sudah disahkan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

2 hari lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya