Revisi UU Kementerian Negara, Pegiat Ingatkan Berbagai Risiko Penambahan Kementerian

Selasa, 10 September 2024 10:50 WIB

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat demokrasi dan akademisi menyoroti rencana pemerintahan Prabowo-Gibran yang disebut bakal membentuk kementerian atau lembaga baru usai DPR memberi jalan lenggang melalui revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Muhammad Nur Ramadhan, mengatakan pembentukan kementerian baru akan berdampak pada munculnya risiko bertambahnya anggaran yang diperlukan.

"Lembaga atau kementerian yang baru terbentuk juga tidak memberikan jaminan bisa langsung bekerja secara optimal," kata Ramadhan saat dihubungi, Selasa, 10 September 2024.

Karenanya, ia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mengkaji lebih dalam rencana pembentukan kementerian atau lembaga baru. Sebab, anggaran yang harus dikeluarkan akan berdampak pada negara dan kehidupan masyarakat.

"Apalagi tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk kementerian baru," ujar dia.

Advertising
Advertising

Pada Senin kemarin, sembilan fraksi partai politik kompak menyepakati membawa revisi Undang-Undang Kementerian Negara ke pembahasan tingkat II atau Rapat Paripurna DPR.

Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi mengatakan lembaganya mengagendakan pembahasan di tingkat II pada Kamis pekan ini.

"Kalau tidak bisa, kita upayakan akhir September ini harus rampung," kata Baidowi.

Dalam rapat Panitia kerja (Panja) Baleg DPR itu, Baleg juga mengusulkan penambahan Pasal, yaitu Pasal 10A dan penambahan ketentuan pada Pasal 6 UU Kementerian Negara.

Baidowi mengatakan, penambahan tersebut ditujukan untuk membuat pemerintah lebih fleksibel dalam menentukan instansi pendukung kinerja pemerintah tanpa harus melakukan revisi terhadap undang-undang.

Fleksibilitas, klaim dia, juga menjadi acuan terhadap jumlah kementerian yang tak lagi ditetapkan maksimal sebanyak 34 Kementerian, melainkan bisa berkurang atau melebihi.

"Kita inginnya Undang-Undang itu tidak selalu diubah, berlaku long time, sehingga untuk beberapa kali masa pemerintahan itu berlaku," ujar Baidowi.

Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritik pembahasan revisi UU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Ia menilai, tidak ada satu pun kepentingan mendesak untuk mengubah Pasal dan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Menurut Feri, komposisi pasal dan ketentuan di UU Kementerian Negara tahun 2008 sudah cukup baik dan sesuai dengan kebutuhan pemerintah. Apalagi, dua pemerintahan sebelumnya menggunakan aturan yang ada, khususnya dalam jumlah penggunaan kementerian.

“Penambahan jumlah kementerian berpotensi memberatkan anggaran yang ada,” kata Feri.

Feri mengatakan, sikap DPR yang melakukan pembahasan revisi terhadap sejumlah UU strategis justru menjadi penanda akan kentalnya kepentingan politik penguasa dalam agenda ini.

Menurut Feri, revisi, khususnya pada pasal yang mengatur jumlah kementerian menjadi upaya pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membagikan ‘kue kekuasaan’ kepada koalisi pendukungnya yang berkomposisikan banyak partai politik.

“Dalih mengefektifkan kinerja pemerintahan itu tidak tepat. Yang tepat adalah upaya memberikan imbalan atas dukungan yang telah diberikan,” ujar Feri.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan bahwa partainya menyerahkan sepenuhnya ihwal jumlah kementerian kepada Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih yang akan menjalankan pemerintahan mendatang.

Ia mengklaim penyerahan keputusan ini dilakukan atas dasar memerhatikan penyelenggaraan efektivitas pemerintahan.

“Sesuai Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah Menteri, karena itu jumlah Kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden,” kata Habiburokhman.

Berita terkait

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

1 jam lalu

DPR Bakal Sahkan Revisi UU Wantimpres dan UU Kementerian Negara Hari Ini

DPR akan mengesahkan revisi UU Wantimpres, UU Kementerian Negara dan UU Keimigrasian hari ini Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

2 jam lalu

Soal Dana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Wamenkeu Thomas Djiwandono Bilang Begini

Thomas Djiwandono mengatakan Prabowo turut memberikan masukan dalam proses perumusan anggaran pembentukan kementerian baru.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

16 jam lalu

RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

1 hari lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

Dasco Sebut Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo Belum Fix, Ini Pertimbangannya

4 hari lalu

Dasco Sebut Jumlah Menteri di Kabinet Prabowo Belum Fix, Ini Pertimbangannya

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran belum ditetapkan.

Baca Selengkapnya

Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

5 hari lalu

Reaksi PKB dan Golkar Soal Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo

Golkar menyatakan penambahan jumlah di kabinet Prabowo mendatang tak akan menjadi masalah jika sesuai dengan kebutuhan.

Baca Selengkapnya

Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

5 hari lalu

Golkar Yakini Penambahan Kementerian Tak akan Sebabkan Pembengkakan Anggaran

Dave Laksono, meyakini kemungkinan presiden menambah jumlah kementerian dengan adanya revisi UU Kementerian Negara, tidak akan membebani APBN

Baca Selengkapnya

PKB Sebut RUU Kementerian Negara Dukung Percepatan Program Prabowo-Gibran

5 hari lalu

PKB Sebut RUU Kementerian Negara Dukung Percepatan Program Prabowo-Gibran

PKB merespons soal pembahasan RUU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Jumlah Menteri Prabowo Bertambah Jadi 44 Orang, Seperti Apa Isi RUU Kementerian Negara?

7 hari lalu

Jumlah Menteri Prabowo Bertambah Jadi 44 Orang, Seperti Apa Isi RUU Kementerian Negara?

Jumlah Menteri Prabowo bertambah jadi 44 orang apabila RUU Kementerian Negara disahkan.

Baca Selengkapnya