Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Senin, 9 September 2024 15:00 WIB

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Sepekan lalu, pada pekan pertama September 2024, sejumlah kabar menarik dan populer mewarnai pewartaan di Tanah Air. Mulai dari Paus Fransiskus menyambangi Indonesia, ekonom dan politikus senior Faisal Basri meninggal dunia, hingga Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron terbukti langgar kode etik.

Berikut rangkuman kabar populer dalam sepekan.

Pimpinan Gereja Katolik Dunia, Paus Fransiskus menyapa umat Katolik yang mengikuti ibadah Misa Kudus bersama Paus Fransiskus di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Misa akbar yang dipimpin oleh Paus Fransiskus tersebut diikuti sebanyak 86 ribu umat Katolik. TEMPO/M Taufan Rengganis

1. Paus Fransiskus datang ke Indonesia

Uskup Roma Paus Fransiskus menyambangi Indonesia dalam rangka kunjungan apostoliknya pada Selasa-Jumat, 3-6 September 2024. Pimpinan Gereja Katolik Dunia itu melakukan rangkaian perjalanan kerasulannya ke Asia dan Pasifik. Selain Indonesia, Paus Fransiskus juga akan berkunjung ke Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura.

Advertising
Advertising

Adapun utasan kegiatan Paus Fransiskus yaitu, pada Selasa, 3 September 2024, rombongan tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 11.30 WIB, yang disambut langsung Presiden RI Joko Widodo. Di bandara, Jokowi dan para menteri negara akan melakukan upacara penyambutan untuk Jorge Mario Bergoglio (nama asli Paus Fransiskus).

Lalu pada Rabu, 4 September 2024, Paus Fransiskus melakukan kunjungan kehormatan ke Presiden Jokowi di Istana Merdeka pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, Sri Paus bertemu dengan para pejabat, masyarakat sipil, dan korps diplomatik di Istana Negara, Jakarta pukul 10.35 WIB. Sekitar pukul 11.30 WIB, Paus Fransiskus diagendakan bertemu dengan anggota Serikat Jesus di Kantor Kedutaan Besar Vatikan di Jakarta.

Pada sore hari, tepatnya pukul 16.30 WIB, Paus Fransiskus bertemu dengan para uskup, diakon, seminaris, katekis, dan orang-orang yang dibaktikan di Katedral Santa Maria Diangkat ke Surga, Jakarta. Selanjutnya, Paus menemui kaum muda dari Scholas Occurrentes di Youth Center Graha Pemuda Senayan pada pukul 17.35 WIB.

Pada Kamis, 5 September 2024, Paus Fransiskus berjumpa dengan tokoh-tokoh antar-agama di Masjid Istiqlal, Jakarta, pada pukul 09.00 WIB. Sejam kemudian atau sekitar pukul 10.15 WIB, ia menemui penerima manfaat organisasi amal di Kantor Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Pada pukul 17.00 WIB, Paus Fransiskus menyelenggarakan Misa Kudus atau Perayaan Ekaristi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Kemudian pada Jumat, 6 September 2024, di hari terakhir di Indonesia, Paus Fransiskus akan mengikuti upacara perpisahan di Bandara Soekarno-Hatta pada 09.15 WIB. Selanjutnya, pada pukul 09.45 WIB, pesawat yang membawa rombongan Paus akan terbang ke Bandara Internasional Port Moresby Jacksons, Papua Nugini.

Adapun ini adalah kunjungan ketiga Pemimpin Takhta Suci Vatikan itu ke Indonesia. Sebelumnya, Paus yang pernah berkunjung ke Indonesia, yakni Paus Paulus VI pada 3-4 Desember 1970. Kemudian Paus Yohanes Paulus II bertandang ke Tanah Air pada 9-14 Oktober 1989. Kehadiran Paus Fransiskus ke Indonesia ini menandai kunjungan Pemimpin Umat Katolik Dunia itu setelah 35 tahun yang lalu.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia menjadi bukti bahwa hubungan bilateral antara Indonesia dengan Vatikan terjalin erat. Yaqut menyebutkan bahwa kunjungan ini mengandung arti yang mendalam. Kehadiran Paus di Indonesia mencerminkan pesan kebersamaan dalam perbedaan.

“Kenapa datangnya ke Indonesia yang sangat multireligi, agamanya banyak gitu. Saya kira ada pesan perdamaian yang akan disampaikan oleh Paus,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 2 September 2024.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Takhta Suci (Vatikan), Michael Trias Kuncahyono, menyatakan bahwa kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia bertujuan untuk menghargai kebebasan beragama, terutama bagi umat Katolik.

“Paus Fransiskus juga ingin mempelajari kembali bagaimana negara yang sangat beragam ini mampu menjaga kerukunan antaragama,” kata Michael Trias di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Selanjutnya: Faisal Basri Wafat

<!--more-->

2. Ekonom dan politikus senior Faisal Basri meninggal

Ekonom dan politikus senior dari Universitas Indonesia (UI), Faisal Basri wafat pada Kamis, 5 September 2024 pukul 3.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. Kabar duka tersebut diterima Tempo melalui pesan yang diterima redaksi dari keluarga pada Kamis pagi.

“Telah berpulang ke rahmatullah hari ini, Kamis, 5 September 2024, pukul 03.50 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta, suami, ayah, anak, abang, adik, uwak, mamak, kami tersayang: Bp. Faisal Basri bin Hasan Basri Batubara pada usia 65 tahun,” bunyi pesan yang diterima Tempo.

“Mohon doanya semoga Rahimahullah diberikan tempat terbaik Jannatul Firdaus, diampuni segala khilafnya, dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan.”

Faisal Basri yang lahir di Bandung, 6 November 1959, menamatkan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UI pada 1985. Berikutnya, ia meraih gelar Master of Arts bidang ekonomi di Vanderbilt University, Nashville, Tennessee, Amerika pada 1988.

Dikutip dari situs Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat UI, Faisal Basri memulai karier sebagai akademisi dari pengajar pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI untuk mata kuliah Ekonomi Politik, Ekonomi Internasional, Ekonomi Pembangunan, dan Sejarah Pemikiran Ekonomi sejak 1981.

Faisal Basri juga mengajar pada Program Magister Akuntansi (Maksi), Program Magister Manajemen (MM), Program Magister Perencanaan dan Kebijakan Pembangunan (MPKP), dan Program Pascasarjana Universitas Indonesia sejak 1988.

Tak hanya itu, Faisal Basri juga pernah diamanatkan menjadi Ketua Jurusan Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI pada rentang waktu 1995-1998. Ia juga merupakan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Perbanas Jakarta selama 1999-2003. Faisal juga turut mendirikan Institute for Development of Economics & Finance (INDEF).

Di bidang pemerintahan, Faisal pernah menjadi anggota Tim “Perkembangan Perekonomian Dunia” pada Asisten II Menteri Koordinator Bidang EKUIN selama tahun 1985-1987. Ia juga merupakan anggota Tim Asistensi Ekuin Presiden RI pada 2000.

Selanjutnya: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

<!--more-->

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto

3. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron langgar kode etik

Dewan Pengawas atau Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji. Dalam pembacaan putusan sidang kode etik Jumat, 6 September lalu, Dewas KPK menilai Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan.

Nurul Ghufron menjalani sidang kode etik setelah diadukan Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono ke Dewas KPK pada Desember 2023 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian alias Kementan ke Malang, Jawa Timur. Dia disebut mengintervensi pihak Kementan terkait mutasi ASN yang merupakan anak dari kenalannya itu.

Ghufron berdalih bahwa yang dilakukannya bukan intervensi. Melainkan meneruskan keluhan terkait mutasi ASN tersebut, dari Jakarta ke Malang, yang tak kunjung disetujui. Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak Kementan dengan alasan sumber daya manusia yang ada di Jakarta bakal berkurang. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri, justru malah diterima.

Ghufron membenarkan bahwa dirinya memang menelepon Kasdi pada periode Maret 2022. Ia menyebut telepon tersebut sifatnya adalah meneruskan pengaduan. Dia juga mengklaim sebelum meneruskan pengaduan itu pihaknya sudah berdiskusi dan minta pendapat kepada Alexander Marwata, juga Wakil Ketua KPK.

“Pak Alex bahkan kemudian juga mencarikan nomor telepon Pak Kasdi. Saya tidak kenal (dengan Kasdi),” kata Ghufron.

Ia juga mengaku tak mengenal ASN di Kementan tersebut, namun kenal dengan mertuanya. Mertua ASN itu menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan karena alasan kekurangan SDM. Namun, saat mengundurkan diri justru disetujui.

“Jadi, sifat telepon saya adalah meneruskan pengaduan tentang adanya seseorang ASN di Kementan yang mengajukan diri untuk mutasi, izin ikut suami, karena memelihara ataupun merawat anaknya tidak mampu di Jakarta, maka dia ingin mutasi. Namun karena sudah dua tahun tak kunjung disetujui, dia akhirnya memutuskan mundur,” katanya.

Selain itu, ia menilai bahwa Dewas KPK tak berwenang memeriksa kasus etik tersebut. Sebab, menurutnya, peristiwanya sudah kedaluwarsa. Adapun Ghufron menghubungi pejabat Kementan itu pada 15 Maret 2022. Sementara, kasus dugaan pelanggaran kode etik itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.

Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta karena memproses dugaan pelanggaran etiknya yang dia anggap sudah kedaluwarsa. Ghufron mengatakan, dalam Pasal 23 Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang laporan/temuan atas dugaan terjadinya pelanggaran dinyatakan kedaluwarsa dalam 1 tahun.

PTUN Jakarta kemudian mengeluarkan putusan Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron. Akibat putusan sela tersebut, Dewas KPK kemudian menunda pembacaan putusan sidang kode etik Ghufron pada Selasa, 21 Mei 2024.

Terbaru, PTUN Jakarta menolak gugatan yang diajukan Ghufron. PTUN juga mencabut putusan sela soal penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Ghufron oleh Dewas KPK. Hakim PTUN juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Terkini, setelah putusan sela dicabut, Dewas KPK lalu membacakan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Komisioner KPK itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ELLYA SYAFRIANI | EKO ARI WIBOWO | EIBEN HEIZAR | CLARA MARIA | MUTIA YUANTISYA | BAGUS PRIBADI | KUKUH S. WIBOWO | RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI

Pilihan Editor: Siapa yang Terlibat dalam Skandal Petral yang Diusut Faisal basri dan Satgas Anti-Mafia Migas

Berita terkait

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

4 menit lalu

Kata Jubir Kaesang soal Biaya Jet Pribadi Rp 90 Juta: Hanya Self Assessment

Juru bicara Kaesang Pangerap menjelaskan soal biaya privat jet pribadi senilai 90 juta merupakan self assessment.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

15 menit lalu

KPK Minta Harun Masiku Segera Menyerahkan Diri, Singgung Wahyu Setiawan Sudah Bebas

KPK meminta Harun Masiku untuk segera menyerahkan diri agar kasusnya selesai.

Baca Selengkapnya

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

31 menit lalu

KPK Kumpulkan Informasi soal Dugaan Korupsi PON 2024 Aceh-Sumut

KPK tengah menggali informasi tentang dugaan korupsi penyelanggaraan PON 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

58 menit lalu

Temuan Dugaan Korupsi Pengelolaan Air Bersih di 3 Gili, KPK Minta Ditangani Kejati dan Polda NTB

KPK telah menurunkan tim satgas ke tiga gili di Lombok untuk menelusuri dugaan korupsi pengadaan air bersih di tiga pulau pariwisata itu.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

1 jam lalu

Pansel KPK Gelar Tes Wawancara untuk 10 Calon Dewas KPK Hari Ini

Pansel KPK melanjutkan tahap tes wawancara di Kementerian Sekretariat Negara untuk calon Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

1 jam lalu

Menilik Spesifikasi Sedan Sport BMW 320i yang Ditumpangi Kaesang ke KPK

Sedan BMW 320i yang dinaiki Kaesang adalah salah satu entry level dari pabrikan Jerman yang menjadi mobil BMW dengan penjualan terlaris di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

1 jam lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

2 jam lalu

Kala Pimpinan Lembaga Anti-Rasuah Jadi Capim KPK Dicecar Panelis

Panelis tes wawancara seleksi capim KPK mencecar Pahala Nainggolan dan Johanis Tanak dengan pertanyaan-pertanyaan ini.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

2 jam lalu

Budi Arie Sebut Naik Jet Pribadi karena Istri Kaesang Hamil 8 Bulan, Dosen FH UII: Sangat Menghina Nalar Publik

Alasan Budi Arie mengenai kondisi hamil istri Kaesang yang jadi penyebab nebeng jet pribadi. "Sangat menghina nalar publik," kata Dosen FH UII.

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

2 jam lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi, Dosen FH UII Beri Tahu Cara Sederhana Buktikan Gratifikasi

Dosen FH UII mengatakan sangat mudah membuktikan yang dilakukan Kaesang naik jet pribadi ke AS sebagai gratifikasi atau bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya