Pengamat Sebut Polemik PKB Bisa Diselesaikan di Mahkamah Partai

Selasa, 3 September 2024 06:00 WIB

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy (kiri) menunjukkan surat permohonan penolakan pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali saat mendatangi Kantor Kemenkumham, di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2024. Kedatangan Lukman dalam rangka menyerahkan surat keberatan atas hasil Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024. Mantan Sekjen PKB itu mengatakan perlu pembenahan di PKB sesuai dengan pendirian PKB. Tempo/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti polemik muktamar tandingan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belakang ramai dibicarakan.

Menurut dia, penyelesaian perselisihan yang ada dalam tubuh PKB itu dapat ditempuh melalui sidang mahkamah partai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau UU Parpol.

"Secara normatif, berdasarkan UU parpol, perselisihan kepengurusan parpol, harus diselesaikan melalui mahkamah partai," kata Hardiansyah dalam pesan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 2 September 2024.

Muktamar ke-6 PKB telah digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali sebagai ketua umum, sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai ketua dewan syura PKB.

Kelompok Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menyatakan penolakan terhadap forum itu dan memilih untuk menggelar muktamar tandingan. Kelompok itu dipimpin oleh Syaikhul Islam selaku ketua DPP, Unais Ali Hisyam sebagai Ketua Dewan Syura, dan Malik Haramain yang bertugas sebagai sekretaris.

Advertising
Advertising

Koordinator kelompok Fungsionaris DPP PKB Muhamad Lukman Edy menyatakan kubunya menunda muktamar ulang di Jakarta pada 2-3 September 2024.

Hardiansyah menjelaskan bahwa konflik yang terjadi di tubuh PKB itu bisa bergulir ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA). Jika sengketa itu terjadi, jelas Hardiansyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus mempertimbangkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pengesahan di Kemenkumham harus menunggu status penyelesaiannya inkrah," ujarnya.

Lebih dari itu, Herdiansyah menyampaikan, konflik di internal PKB tak hanya persoalan norma hukum. "Tapi, ada semacam upaya kekuasaan untuk mengkooptasi partai," tuturnya.

Herdiansyah menduga bahwa penguasa sedang berupaya untuk mengambil alih PKB. Menurut dia, salah satu celah yang bisa dilakukan rezim adalah memanfaatkan Kemenkumham untuk menentukan siapa kubu yang akan dimenangkan dan berujung pada pengambilalihan partai.

Pakar hukum tata negara itu juga membandingkan polemik PKB dengan intrik pergantian ketua Partai Golkar. Dia menilai ada upaya penaklukan yang dilakukan rezim atas kedua partai itu meski dilakukan dengan pola yang berbeda.

"Ada semacam operasi penundukan partai secara massal yang dilakukan oleh kartel politik," ucapnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai persoalan sengketa di internal partai politik memang kerap terjadi, khususnya soal kepengurusan.

Khoirunnisa menilai bahwa secara ideal partai memang perlu memiliki mahkamah partai untuk menyelesaikan sengketa internal tersebut. Namun, dia mengakui unsur politis seringkali mencampuri pengesahan di Kemenkumham.

"Kalau soal keabsahan secara legal, memang ini bisa jadi sangat politis, karena yang akan menetapkan legalitasnya adalah kemenkumham," kata Khoirunnisa dalam pesan tertulisnya kepada Tempo melalui WhatsApp, Senin pagi.

Lebih lanjut, Khoirunnisa juga menyebut potensi intervensi kekuasaan dalam pengesahan kepengurusan parpol merupakan potensi yang bisa saja muncul. Dia turut menyinggung soal polemik Partai Demokrat antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan Moeldoko.

"Waktu itu ada partai demokrat versi Moeldoko yang merupakan Ketua KSP. Waktu itu ada kekhawatiran bahwa nanti yang akan mendapatkan legalitas adalah demokrat versi Moeldoko karena bagian dari kekuasaan," ujarnya.

Pilihan editor: Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

Berita terkait

Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB 2024-2029

30 menit lalu

Bos Lion Air Rusdi Kirana Jadi Waketum PKB 2024-2029

Bos maskapai Lion Air Rusdi Kirana masuk pengurus PKB periode 2024-2029 sebagai Waketum. Ada tujuh orang menjabat sebagai Waketum.

Baca Selengkapnya

Profil Ais Shafiyah Asfar, Politikus Muda yang Jadi Ketua Harian PKB

10 jam lalu

Profil Ais Shafiyah Asfar, Politikus Muda yang Jadi Ketua Harian PKB

Berikut ini profil Ais Shafiyah Asfar yang dipilih sebagai Ketua Harian PKB. Ais diketahui masih berumur 23 tahun dan kandidat doktor di Unair.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

12 jam lalu

Ma'ruf Amin Sampaikan Pamit: Tinggal Menghitung Hari, Maaf atas Kekurangan Selama Menjabat

Menjelang berakhirnya masa jabatan, Wapres Ma'ruf Amin menyampaikan salam perpisahan dan memohon maaf atas segala kekurangannya selama menjabat.

Baca Selengkapnya

Susunan Lengkap Pengurus PKB 2024-2029

14 jam lalu

Susunan Lengkap Pengurus PKB 2024-2029

Bos maskapai Lion Air Rusdi Kirana masuk pengurus PKB. Ada tujuh orang menjabat wakil ketua umum.

Baca Selengkapnya

Cerita Ais Shafiyah Asfar Terpilih jadi Ketua Harian PKB, Sempat Jalani Serangkaian Tes

14 jam lalu

Cerita Ais Shafiyah Asfar Terpilih jadi Ketua Harian PKB, Sempat Jalani Serangkaian Tes

Ais Shafiyah Asfar mengatakan bahwa dirinya juga akan berkomitmen untuk mendukung program PKB ke depannya.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Ketua Harian PKB Ais Shafiyah Asfar

15 jam lalu

Rekam Jejak Ketua Harian PKB Ais Shafiyah Asfar

Ketua Harian PKB, Ais Shafiyah Asfar, pernah jadi juru bicara Anies-Muhaimin. Ia adalah putri dari seorang dosen Universitas Airlangga.

Baca Selengkapnya

PKB Klaim Belum Bahas Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

16 jam lalu

PKB Klaim Belum Bahas Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

PKB mengklaim bahwa belum ada pembahasan tentang pembagian jatah menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

16 jam lalu

Waketum Pastikan Kepengurusan PKB 2024-2029 Sudah Disahkan Menkumham

Waketum PKB menyatakan susunan kepengurusan partainya sudah disahkan Kemenkumham.

Baca Selengkapnya

Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

16 jam lalu

Waketum PKB Tanggapi Polemik Muktamar Tandingan: Sudah Tutup Buku

Waketum PKB Jazilul Fawaid menanggapi kelanjutan polemik muktamar tandingan PKB.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan PKB Tunjuk Ais Shafiyah Asfar Sebagai Ketua Harian

17 jam lalu

Pertimbangan PKB Tunjuk Ais Shafiyah Asfar Sebagai Ketua Harian

Ais Shafiyah Asfar ditunjuk sebagai ketua harian PKB. Ia masih berusia 23 tahun.

Baca Selengkapnya