Pengamat Sebut Polemik PKB Bisa Diselesaikan di Mahkamah Partai

Selasa, 3 September 2024 06:00 WIB

Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy (kiri) menunjukkan surat permohonan penolakan pengesahan kepengurusan DPP PKB hasil Muktamar Bali saat mendatangi Kantor Kemenkumham, di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2024. Kedatangan Lukman dalam rangka menyerahkan surat keberatan atas hasil Muktamar VI PKB yang berlangsung di Bali 24-25 Agustus 2024. Mantan Sekjen PKB itu mengatakan perlu pembenahan di PKB sesuai dengan pendirian PKB. Tempo/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti polemik muktamar tandingan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belakang ramai dibicarakan.

Menurut dia, penyelesaian perselisihan yang ada dalam tubuh PKB itu dapat ditempuh melalui sidang mahkamah partai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik atau UU Parpol.

"Secara normatif, berdasarkan UU parpol, perselisihan kepengurusan parpol, harus diselesaikan melalui mahkamah partai," kata Hardiansyah dalam pesan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 2 September 2024.

Muktamar ke-6 PKB telah digelar di Bali pada 24-25 Agustus 2024. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terpilih kembali sebagai ketua umum, sementara Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditunjuk sebagai ketua dewan syura PKB.

Kelompok Fungsionaris Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB menyatakan penolakan terhadap forum itu dan memilih untuk menggelar muktamar tandingan. Kelompok itu dipimpin oleh Syaikhul Islam selaku ketua DPP, Unais Ali Hisyam sebagai Ketua Dewan Syura, dan Malik Haramain yang bertugas sebagai sekretaris.

Advertising
Advertising

Koordinator kelompok Fungsionaris DPP PKB Muhamad Lukman Edy menyatakan kubunya menunda muktamar ulang di Jakarta pada 2-3 September 2024.

Hardiansyah menjelaskan bahwa konflik yang terjadi di tubuh PKB itu bisa bergulir ke pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung (MA). Jika sengketa itu terjadi, jelas Hardiansyah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) harus mempertimbangkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Pengesahan di Kemenkumham harus menunggu status penyelesaiannya inkrah," ujarnya.

Lebih dari itu, Herdiansyah menyampaikan, konflik di internal PKB tak hanya persoalan norma hukum. "Tapi, ada semacam upaya kekuasaan untuk mengkooptasi partai," tuturnya.

Herdiansyah menduga bahwa penguasa sedang berupaya untuk mengambil alih PKB. Menurut dia, salah satu celah yang bisa dilakukan rezim adalah memanfaatkan Kemenkumham untuk menentukan siapa kubu yang akan dimenangkan dan berujung pada pengambilalihan partai.

Pakar hukum tata negara itu juga membandingkan polemik PKB dengan intrik pergantian ketua Partai Golkar. Dia menilai ada upaya penaklukan yang dilakukan rezim atas kedua partai itu meski dilakukan dengan pola yang berbeda.

"Ada semacam operasi penundukan partai secara massal yang dilakukan oleh kartel politik," ucapnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai persoalan sengketa di internal partai politik memang kerap terjadi, khususnya soal kepengurusan.

Khoirunnisa menilai bahwa secara ideal partai memang perlu memiliki mahkamah partai untuk menyelesaikan sengketa internal tersebut. Namun, dia mengakui unsur politis seringkali mencampuri pengesahan di Kemenkumham.

"Kalau soal keabsahan secara legal, memang ini bisa jadi sangat politis, karena yang akan menetapkan legalitasnya adalah kemenkumham," kata Khoirunnisa dalam pesan tertulisnya kepada Tempo melalui WhatsApp, Senin pagi.

Lebih lanjut, Khoirunnisa juga menyebut potensi intervensi kekuasaan dalam pengesahan kepengurusan parpol merupakan potensi yang bisa saja muncul. Dia turut menyinggung soal polemik Partai Demokrat antara Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan Moeldoko.

"Waktu itu ada partai demokrat versi Moeldoko yang merupakan Ketua KSP. Waktu itu ada kekhawatiran bahwa nanti yang akan mendapatkan legalitas adalah demokrat versi Moeldoko karena bagian dari kekuasaan," ujarnya.

Pilihan editor: Ilham Habibie Ungkap Alasannya Maju di Pilgub Jabar 2024

Berita terkait

Menteri Koperasi Budi Arie Dorong Pasokan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Tidak Impor

28 menit lalu

Menteri Koperasi Budi Arie Dorong Pasokan Bahan Baku Makan Bergizi Gratis Tidak Impor

Dia mengatakan bakal melibatkan masyarakat, khususnya yang tinggal di pedesaan, untuk memasok bahan baku program makan bergizi gratis.

Baca Selengkapnya

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

2 jam lalu

Klaim KIM Plus Solid Dukung Ridwan Kamil, Cak Imin Tak Tahu Apakah Bakal Menang Satu Putaran

Cak Imin juga menepis kabar gembosnya sokongan dari KIM Plus terhadap pasangan Ridwan Kamil dan Suswono dalam Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

4 hari lalu

Mukernas PPP Akan Digelar Sebelum Pilkada untuk Tetapkan Pelaksanaan Muktamar

DPP PPP bakal menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) sebelum Pilkada untuk menyiapkan pelaksanaan Muktamar

Baca Selengkapnya

Ketika Gus Ipul Bilang bahwa Suasana Rapat Perdana dengan Cak Imin Nyaman dan Tidak Kaku

4 hari lalu

Ketika Gus Ipul Bilang bahwa Suasana Rapat Perdana dengan Cak Imin Nyaman dan Tidak Kaku

Hubungan Gus Ipul dan Cak Imin sempat memanas imbas 'perseteruan' PBNU dan PKB.

Baca Selengkapnya

Dulu Seteru, Cak Imin dan Gus Ipul Rapat Bersama Bahas Penyiapan Program Kerja

5 hari lalu

Dulu Seteru, Cak Imin dan Gus Ipul Rapat Bersama Bahas Penyiapan Program Kerja

Cak Imin dan Gus Ipulsiap bekerja sama dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

5 hari lalu

Pimpinan Majelis PPP Desak Mardiono Gelar Muktamar Februari 2025

Pimpinan majelis Dewan PPP mendesak Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono untuk menggelar muktamar awal tahun

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Jadi Tersangka, Ini Kata Anies, Muhaimin dan Kejaksaan Agung

6 hari lalu

Tom Lembong Jadi Tersangka, Ini Kata Anies, Muhaimin dan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi impor gula tak unsur politis.

Baca Selengkapnya

Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

6 hari lalu

Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

6 hari lalu

Cak Imin Mengaku Sedih Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.

Baca Selengkapnya

Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

7 hari lalu

Kejagung Bakal Panggil Ayah Ronald Rannur Terkait Aliran Dana ke Zarof Ricar

Kejaksaan Agung buka peluang panggil Edward Tannur terkait aliran dana tersangka suap eks pejabat MA, Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya