Draf Perubahan PKPU: Syarat Minimal Usia Dihitung Sejak Penetapan Calon Kepala Daerah

Sabtu, 24 Agustus 2024 11:22 WIB

Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI Jakarta menggelar Rapat Pleno Perolehan Kursi Parpol dan Calon Terpilih Anggota DPRD DKI, di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah membuat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Dalam draf itu sejumlah pasal mengalami perubahan, termasuk Pasal 15 soal batas minimal usia calon kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, KPU mengadaptasi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. KPU menimbang, perubahan PKPU ini perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," seperti dikutip dari draf perubahan PKPU yang dilihat Tempo, Sabtu, 24 Agustus 2024.

KPU memutuskan mengubah ketentuan Pasal 15 di PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Perubahan itu mengatur bahwa batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Draf perubahan PKPU ini mengakomodir putusan MK Nomor 70 perihal syarat minimal usia calon kepala daerah. Peraturan ini sekaligus menggugurkan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menyatakan bahwa batas usia minimal dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Advertising
Advertising

Berikut bunyi ketentuan Pasal 15 dalam draf rancangan perubahan PKPU.

"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.".

Apabila draf perubahan PKPU ini terbit dan diundangkan sebelum masa pendaftaran pasangan calon pada 27 Agustus 2024, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak bisa mendaftar sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur. Sebab, usia Kaesang saat penetapan pasangan calon belum mencapai syarat minimal 30 tahun.

Sebelumnya, Kaesang digadang-gadang bakal maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah. Hal ini diperkuat Kaesang dengan membuat surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat itu menjadi salah satu persyaratan administrasi yang dilampirkan untuk maju di Pilkada.

Adik dari Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka ini juga memohonkan pembuatan surat keterangan tidak pernah dicabut hak memilih dan surat tidak memiliki tanggungan utang, baik secara perorangan maupun badan hukum.

Pilihan Editor: Berbaju Biru, Jokowi Hadiri Pembukaan Kongres ke-6 PAN

Berita terkait

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

22 menit lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

10 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

11 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

14 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

15 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

22 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Sebut ada 6 Daerah yang Batal Usung Calon Tunggal di Pilkada 2024

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal dari 41 menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

1 hari lalu

KPU Sumut Diminta Ambil Alih Tahapan Pilkada Tapanuli Tengah setelah Masinton Dipersulit Daftar

PDziP menyebut pasangan Masinton-Mahmud sudah dua kali dipersulit KPU Tapanuli Tengah.

Baca Selengkapnya

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

1 hari lalu

Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye Kepala Daerah di dalam Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya