Kronologi Sikap Inkonsisten DPR Membahas Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024 09:28 WIB

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR mengadakan rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Rapat ini berlangsung sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait UU Pilkada, termasuk putusan MK untuk menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dan menetapkan batas usia calon kandidat dalam Pilkada.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek. Pertemuan dimulai sekitar pukul 10.12 WIB di ruang rapat Baleg, yang terletak di kompleks parlemen Senayan. Dalam rapat ini, para anggota Baleg mendiskusikan implikasi dari putusan MK dan langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyesuaikan RUU Pilkada dengan ketentuan baru tersebut.

Awiek mengatakan rapat kali ini dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi yang ada di DPR. “Sesuai dengan laporan sekretariat rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan ini tergolong rapat paling ramai,” kata Awiek pada permulaan rapat.

Awiek menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari pembahasan tingkat I, yang diperlukan sebelum pengambilan keputusan. Pembahasan tingkat I mencakup rapat-rapat yang diadakan di komisi atau alat kelengkapan dewan di DPR sebelum pembahasan tingkat II yang dilakukan dalam rapat paripurna.

“Dalam rangka pembahasan tingkat 1 atas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada,” ucap Awiek.

Advertising
Advertising

Awiek menyatakan bahwa dalam rapat kali ini, mereka juga akan membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. Namun, sebelum itu, Baleg akan terlebih dahulu membahas Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pilkada yang sudah ada di Baleg DPR sebelumnya.

Baleg menjadwalkan pembahasan RUU Pilkada hanya sehari setelah putusan MK, yang disidangkan pada Senin, 20 Agustus 2024.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ambang batas Pilkada akan ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. MK menetapkan empat kategori besaran suara sah, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, yang disesuaikan dengan besaran DPT di daerah terkait.

Selain itu, MK juga memutuskan perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta agar MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah seperti sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi berlaku saat pelantikan calon terpilih, berbeda dari sebelumnya yang menetapkan syarat usia saat penetapan calon oleh KPU.

Meski menolak permohonan dari Fahrur dan Anthony, MK sepakat bahwa setiap persyaratan calon kepala daerah, termasuk soal batas usia, harus dipenuhi sebelum penetapan calon oleh KPU. “Semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata hakim konstitusi Saldi Isra di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.

MICHELLE GABRIELA | SULTAN ABDURRAHMAN | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor: Jokowi Pernah Sebut Putusan MK Final dan Mengikat, Bisakah DPR atau Lembaga Lain Menganulir?

Berita terkait

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

9 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

15 jam lalu

Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

17 jam lalu

Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

4 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

4 hari lalu

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.

Baca Selengkapnya

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

5 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

5 hari lalu

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

7 hari lalu

Pemerintah dan Baleg DPR Sepakat RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna

DPR sempat mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

Baca Selengkapnya

DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

7 hari lalu

DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur Wantimpres Jadi Wantimpres RI, Bukan DPA

Kesepakatan tersebut diputus dalam usulan Rancangan Undang-Undang Wantimpres yang dibahas rapat Panja Baleg DPR.

Baca Selengkapnya

Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

7 hari lalu

Ragam Pernyataan Baleg DPR Soal Pembahasan RUU Kementerian Negara

Baleg DPR menyebutkan pembahasan Panja RUU Kementerian Negara menghilangkan batas jumlah kementerian.

Baca Selengkapnya