Fraksi PDIP Sebut Tiga Institusi Ini Pegang Peranan Penting setelah RUU Pilkada Gagal Disahkan

Reporter

Antara

Editor

Sapto Yunus

Sabtu, 24 Agustus 2024 08:49 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan saat ini ada di tiga institusi yang memegang peran penting dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 setelah DPR membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada).

“Sekarang bola terutama ada di tiga institusi,” kata Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Institusi pertama adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga ini wajib segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Untuk itu, kami mendesak KPU segera selesaikan perubahan PKPU Nomor 8/2024 dengan mengakomodasi semua pertimbangan dan amar putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang dibacakan tanggal 20 Agustus 2024," ujar Rieke.

Lembaga kedua adalah DPR. Menurut dia, DPR wajib segera mengagendakan rapat konsultasi dengan KPU dan pemerintah guna membahas perubahan PKPU yang di dalamnya mengakomodasi putusan MK.

“Untuk itu segera laksanakan rapat konsultasi DPR, pemerintah, dan KPU, serta perlu diingat dalam rapat dimaksud tidak ada ruang untuk mengubah putusan MK. Dengan demikian sifat rapat konsultasi hanyalah pemenuhan prosedur pembentukan PKPU yang memang perlu ada konsultasi dengan DPR dan pemerintah tanpa mengubah substansi,” tuturnya.

Institusi ketiga adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rieke meminta draf perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 segera diharmonisasi di Kemenkumham.

“Libatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, hingga diterbitkan sebagai PKPU yang baru, yang sesuai dengan pertimbangan dan amar putusan MK yang dibacakan 20 Agustus 2024," ucapnya.

Dia pun meminta pemerintah segera mengundangkan PKPU pengganti PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sudah diharmonisasi sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. “Dengan demikian wajib terbit sebelum 27 Agustus 2024," kata dia.

Berita terkait

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

5 menit lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Masuknya Dua Eks Timses Anies ke Kubu Pramono-Rano Dinilai untuk Raup Suara Anak Abah

6 menit lalu

Masuknya Dua Eks Timses Anies ke Kubu Pramono-Rano Dinilai untuk Raup Suara Anak Abah

PDIP mengonfirmasi ada dua orang eks timses Anies yang bergabung ke kubu Pramono-Rano di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

23 menit lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

8 jam lalu

Pramono Anung Janji Bangun RSUD di Cakung Jika Menang Pilkada Jakarta

Pramono Anung janji jika menang Pilkada Jakarta akan mendirikan rumah sakit daerah di Cakung, Jakarta Timur. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Prabowo Bangun Koalisi Besar, Gerindra: Agar Suasana Politik Kondusif

9 jam lalu

Pemerintahan Prabowo Bangun Koalisi Besar, Gerindra: Agar Suasana Politik Kondusif

Muzani mengatakan Gerindra akan berupaya untuk menggaet semua partai agar jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran bisa efektif dan tanpa gangguan.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

10 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

10 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

10 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

11 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

12 jam lalu

Kemenkumham Pastikan Advokasi Hukum yang Efektif untuk Memberikan Manfaat bagi Organisasi

Kemenkumham yang memiliki 11 unit utama, 33 kantor wilayah, dan 892 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, perlu mempunyai strategi yang efektif dan efisien dalam penanganan advokasi hukum.

Baca Selengkapnya