Fraksi PDIP Sebut Tiga Institusi Ini Pegang Peranan Penting setelah RUU Pilkada Gagal Disahkan
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Sabtu, 24 Agustus 2024 08:49 WIB
Rieke mengingatkan, apabila hingga 27 Agustus 2024 semua proses penyusunan perubahan PKPU belum dapat diselesaikan atau diundangkan, maka KPU tetap wajib melaksanakan proses pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah dengan berpedoman pada putusan MK.
“Sebagaimana pernah terjadi pada pendaftaran capres dan cawapres 2024,” ucapnya.
Rapat Dengar Pendapat DPR dan KPU Digelar 26 Agustus
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU pada Senin, 26 Agustus 2024 guna memutuskan PKPU tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan MK.
“Insyaallah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi draf yang disampaikan oleh KPU,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pusat pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Adapun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah sepakat mengakomodasi putusan MK dalam PKPU pada rapat konsultasi yang akan digelar Senin.
“Saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR akan sama-sama menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II DPR," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat.
Pilihan editor: Alasan PAN Tetap Dukung Ridwan Kamil-Suswono Meski RUU Pilkada Batal Disahkan