Partai Buruh Ultimatum KPU Jika Tak Adaptasi Putusan MK soal Syarat Calon Pilkada

Sabtu, 24 Agustus 2024 07:13 WIB

Partai Buruh menggelar konferensi pers soal persiapan aksi lanjutan desak KPU keluarkan PKPU putusan MK, di kawasan Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh menyatakan bakal menggelar aksi lanjutan mengawal putusan Mahkamah Konstitusi dalam pembuatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan Pilkada. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan aksi lanjutan ini akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut.

"Aksi lanjutan dimulai dari 25 sampai 27 Agustus," katanya ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Dia mengungkapkan, aksi lanjutan kawal putusan MK ini akan menyasar ke kantor KPU. Said mengatakan, partainya bersama elemen masyarakat mendesak lembaga penyelenggara pemilu itu untuk segera menerbitkan PKPU dengan mengadaptasi putusan MK nomor 60 dan nomor 70.

Aksi lanjutan kawal putusan MK, ujarnya, juga digelar di seluruh provinsi Indonesia. Dia menyebut telah menginstruksikan kepada serikat buruh dan masyarakat untuk berdemo di depan kantor KPU tiap-tiap daerah.

"Tuntutannya hanya satu, KPU tak ada kewajiban mengikat untuk berkonsultasi. Sudah bikin saja PKPU," ucap Said.

Advertising
Advertising

Partai Buruh, katanya, memberi tenggat waktu kepada KPU untuk paling lambat menerbitkan PKPU sesuai putusan MK, pada 25 Agustus 2024. Dia juga meminta agar KPU di daerah tidak memanipulasi tafsir PKPU yang sesuai dengan putusan konstitusi.

"Jika tidak (adaptasi putusan MK), kami dudukkan KPU dan KPU daerahnya," ucapnya.

Adapun KPU akan mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada Komisi II DPR soal putusan MK mengenai persyaratan pencalonan Pilkada. Langkah itu akan dilakukan sebelum KPU membuat PKPU baru.

"KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Kami per 21 Agustus kemarin bersurat ke DPR untuk konsultasi," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantornya, pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Afif mengatakan KPU pernah mendapat peringatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) seperti saat memutuskan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang akhirnya menjadi dasar lolosnya pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Saat itu, KPU mendapat peringatan dinyatakan terbukti bersalah dan diberi peringatan keras terakhir.

Menurut Afif, konsultasi bakal segera dilakukan sebelum pendaftaran Pilkada dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024. "Jadi kami sedang menyiapkan draf untuk tindak lanjut putusan MK tersebut," katanya.

Kendati demikian, Afifuddin mengatakan bahwa KPU bakal mengakomodir putusan MK dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah dan syarat minimal usia calon kepala daerah.

Pilihan Editor: Berbaju Biru, Jokowi Hadiri Pembukaan Kongres ke-6 PAN

Berita terkait

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

22 menit lalu

KPU Resmi Buka Pendaftaran KPPS: Berikut Tahapan, Syarat dan Jumlah Honornya

KPU resmi buka pendaftaran KPPS dan telah merincikan tahapan, syarat, hingga jumlah honor yang akan diberikan.

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

8 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

10 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

11 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

14 jam lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

14 jam lalu

Pilkada Dharmasraya Akhirnya Hanya Diikuti Calon Tunggal, Meninggalkan Misteri

Pengalihan dukungan PKS dan NasDem terhadap Adi-Romi membuat Pilkada Dharmasraya akhirnya hanya diikuti calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

15 jam lalu

Calon Tunggal Sementara di Pilkada 2024 Jadi 35, Sebelumnya 41 Daerah

Penerimaan 6 pasangan calon ini secara otomatis mengurangi daerah dengan calon tunggal. Semula dari 41 kini menjadi 35 daerah.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

21 jam lalu

Ridwan Kamil Blak-blakan: Ungkap Pesan Prabowo hingga 4 Jurus di Pilkada Jakarta

Ridwan Kamil mengungkapkan 4 jurus agar menang satu putaran di Pilkada Jakarta. Selain itu, dia juga mengungkapkan pesan dari Prabowo. Apa pesannya?

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

22 jam lalu

Sejumlah Kalangan Ingatkan KPU soal Aturan Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus

MK telah mengabulkan permohonan mengenai kampanye calon kepala daerah di kampus. Sejumlah kalangan mengingatkan KPU soal aturannya.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya