Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR, Peneliti LSJ UGM: Hati-hati dengan Perpu Anulir Putusan MK

Jumat, 23 Agustus 2024 20:49 WIB

Sejumlah massa yang tergabung dalam POROS JAKARTA melakukan aksi dan doa bersama di depang Gedung KPU, Jakarta, Jumat 23 Agustus 2024. Dalam aksinya POROS JAKARTA menyerukan kepada KPU untuk melaksanakan Pemilukada 2024 Yang Damai - Jujur dan Adil dan menjalankan hasil ketetapan dari Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, alasan DPR batal mengesahkan RUU Pilkada tidak berhubungan dengan demonstrasi pada hari yang sama, pada Kamis, Pada 22 Agustus 2024. Dasco mengatakan, pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada telah diputuskan saat DPR gagal menggelar rapat paripurna pada pagi hari. Pembatalan ini membuat Pilkada 2024 menggunakan putusan MK.

Peneliti Center for Law and Social Justice (LSJ) Universitas Gadjah Mada atau UGM, Markus Togar menilai, dengan pembatalan RUU Pilkada tersebut, Kaesang jelas tidak dapat maju sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024. Sebab, berdasarkan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, umur Kaesang belum genap 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU. Meskipun Kaesang tidak dapat maju, tetapi ada problem lain dalam pemerintahan untuk tetap meloloskan Kaesang.

“Problemnya sekarang adalah Badan Legislasi atau Baleg DPR yang ingin merevisi RUU Pilkada supaya Kaesang bisa lolos. Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga sedang kacau karena harus berkonsultasi ke DPR guna penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Konsultasi ini mengakibatkan KPU tidak bisa independen dalam menentukan aturan pemilihan karena harus konsultasi dengan DPR,” kata Markus kepada Tempo.co, pada 23 Agustus 2024.

Markus juga mengungkapkan terkait skenario bahwa Baleg DPR tidak akan merevisi UU Pilkada dan Peraturan KPU tidak akan diubah. Namun, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk tetap menganulir putusan MK tersebut.

“Jadi, bentuk anulirnya bukan dari Baleg DPR, tetapi Presiden yang mengeluarkan Perpu untuk mengakali putusan MK sehingga tidak dapat berlaku,” katanya.

Advertising
Advertising

Menurut Markus, pemerintah yang tetap akan menganulir Putusan MK, baik sekarang maupun masa depan tidak memberikan dampak berbeda. Pemerintah tetap akan memuluskan jalan rezim Jokowi berkuasa.

“Saya bukan benci pada orangnya, tetapi saya benci pada caranya. Cara-cara demikian yang serba instan dan mengangkangi hukum, baik di masa depan maupun masa sekarang, tetap harus kita lawan bersama,” ujar Markus.

Markus juga menyampaikan penganuliran Putusan MK nomor 70 tersebut dapat menjadi kendaraan dinasti politik. Saat Pilpres 2024, Jokowi sudah cawe-cawe kelancaran pencalonan Gibran. Tidak menutup kemungkinan, Jokowi juga akan melakukannya kepada Kaesang, meskipun belum tentu terpilih.

“Dari peristiwa ini, kita dapat melihat bahwa otokrasi yang menopang Jokowi terlampau kuat sehingga mampu menjadikan Gibran sebagai Wapres terpilih,” kata dia.

Kendati demikian, Markus menyadarkan bahwa dalam Pilkada 2024, gerakan sosial masyarakat semakin meluas daripada Pilpres 2024. Kondisi ini menunjukkan masyarakat semakin sadar bahwa dinasti politik semakin nyata. Pelanggengan dinasti ini menggunakan cara-cara autocratic legalism yang membuat Jokowi membentuk dan menggunakan hukum untuk kepentingan sendiri.

Menyikapi kondisi tersebut, Markus menegaskan, Center for Law and Social Justice (LSJ) UGM menolak segala tindakan yang mengakali putusan MK. LSJ UGM juga menolak pihak-pihak yang akan mengintervensi pilkada 2024.

RACHEL FARAHDIBA R | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Aksi Kawal Putusan MK, Peneliti LSJ UGM: Momen Pas Teriakkan Kemuakan Kita Terhadap Rezim Jokowi

Berita terkait

Susu Ikan Diusulkan Menjadi Hidangan Makan Bergizi Gratis Prabowo, Apa Bedanya dengan Susu Sapi?

7 menit lalu

Susu Ikan Diusulkan Menjadi Hidangan Makan Bergizi Gratis Prabowo, Apa Bedanya dengan Susu Sapi?

Susu ikan diusulkan menjadi hidangan di program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran. Apa beda susu ikan dan susu sapi?

Baca Selengkapnya

KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

27 menit lalu

KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengklaim program makan bergizi gratis Prabowo Subianto sebagai revolusi tata kelola kesehatan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

7 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

7 jam lalu

Terima 400 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024, Begini Respons Bawaslu

Bawaslu menyatakan laporan dugaan ASN tak netral di Pilkada 2024 berpotensi meningkat dibandingkan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

7 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

8 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

9 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

9 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

10 jam lalu

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

Netizen tanggapi Kaesang yang mengaku menumpang pesawat jet pribadi teman untuk pergi ke Amerika Serikat, namun KPK sebut temannya justru tidak ikut.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

10 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya