Partai Buruh Nilai Revisi UU Pilkada Batal karena Tekanan Publik, Bukan Kesadaran Elite

Jumat, 23 Agustus 2024 19:44 WIB

Partai Buruh menggelar konferensi pers soal persiapan aksi lanjutan desak KPU keluarkan PKPU putusan MK, di kawasan Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Agustus 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Partai Buruh, Said Salahuddin menilai dibatalkannya pengesahan revisi UU Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR lantaran adanya tekanan besar dari masyarakat. Meski begitu, dia mengatakan bahwa partainya bersama lapisan elemen masyarakat bakal tetap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal UU Pilkada itu.

Menurut Said, keputusan parlemen yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada tetap tidak mencerminkan sikap pro rakyat dan demokrasi. "Bukan karena kesadaran elite politik, keputusan itu diambil karena tekanan masyarakat," ujarnya ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.

Sebab, kata Said, jika DPR dan pemerintah memiliki niat baik terhadap demokrasi pascaputusan MK, maka tidak ada manuver untuk menganulir putusan tersebut. Karena itu, dia menilai bahwa masyarakat tidak perlu berterima kasih kepada DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya mengatakan pengesahan revisi UU Pilkada batal. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.

Baleg DPR sebelumnya mendorong agar draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika UU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.

Advertising
Advertising

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.

Selain itu, Baleg DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Langkah DPR yang akan mengesahkan revisi UU Pilkada direspons oleh unjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat. Tak hanya di Jakarta, khususnya Komplek Parlemen, tapi juga di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta, Solo, Surabaya hingga Makassar. Massa aksi gerakan Kawal Putusan MK itu menilai langkah DPR merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.

Pilihan Editor: BEM SI Minta Baleg DPR Terbitkan Surat Pembatalan Revisi UU Pilkada

Berita terkait

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Penerapan UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing

4 hari lalu

Partai Buruh Minta Prabowo Tinjau Penerapan UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing

Partai Buruh berharap Prabowo Subianto meninjau ulang UU Cipta Kerja kluster ketenagakerjaan dan menghapus outsourcing.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Undang Prabowo ke Acara Kebangkitan Kelas Buruh

4 hari lalu

Said Iqbal Undang Prabowo ke Acara Kebangkitan Kelas Buruh

Said mengklaim bahwa Prabowo mau menghadiri acara itu usai dirinya menemui Dasco.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

4 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

5 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

5 hari lalu

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

8 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.

Baca Selengkapnya

Pertama Kali, Sensus Australia Masukkan Pertanyaan Soal Orientasi Seksual dan Gender

8 hari lalu

Pertama Kali, Sensus Australia Masukkan Pertanyaan Soal Orientasi Seksual dan Gender

Australia akan memasukkan pertanyaan tentang orientasi seksual dan gender dalam sensusnya untuk pertama kali

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

9 hari lalu

Partai Buruh Resmi Dukung Andika-Nanang

Partai Buruh secara resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, untuk Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

12 hari lalu

Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.

Baca Selengkapnya

Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

15 hari lalu

Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.

Baca Selengkapnya