KPU Akomodir Putusan MK Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Dihitung Saat Penetapan Paslon

Jumat, 23 Agustus 2024 16:10 WIB

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa lembaganya bakal mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal UU Pilkada. Putusan MK itu menyatakan syarat batas usia calon kepala daerah ditetapkan saat penetapan pasangan calon atau paslon.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afifuddin di kantor KPU, Jakarta pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dia mengatakan, lembaganya bakal mengubah ketentuan di Pasal 15 dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ihwal syarat minimal usia calon kepala daerah. Perubahan peraturan itu, ujarnya, akan menyesuaikan dengan putusan MK Nomor 70.

KPU, ujar Afifuddin, juga akan mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu. Dia menyatakan, KPU berupaya agar perubahan PKPU Nomor 8 serta pedoman teknisnya untuk menindaklanjuti putusan MK bisa terbit sebelum pendaftaran paslon.

Afifuddin mengungkapkan, dalam melakukan perubahan PKPU ini pihaknya akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Advertising
Advertising

Aturan batas usia minimal calon kepala daerah ini menjadi polemik menjelang pendaftaran Pilkada 2024. Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 pada 4 Juni kemarin memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mengubah Peraturan KPU. Dalam putusan itu, MA menyebutkan batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Putusan ini pun menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep maju di Pilkada. Saat ini usia Kaesang 29 tahun. Ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau empat bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka.

Namun, Putusan MA ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Lewat Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih, sebagaimana anomali yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Pilihan Editor: DPR Klaim Gunakan Seluruh Putusan MK untuk Rujukan Susun PKPU Pilkada 2024

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita terkait

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

7 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

7 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

8 jam lalu

Respons KPU Soal Pendaftaran Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah

Keputusan akhir soal kelolosan Masinton-Mahmud di Pilkada Tapanuli Tengah akan diumumkan pada 22 September 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

9 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

9 jam lalu

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

Netizen tanggapi Kaesang yang mengaku menumpang pesawat jet pribadi teman untuk pergi ke Amerika Serikat, namun KPK sebut temannya justru tidak ikut.

Baca Selengkapnya

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

10 jam lalu

Saat KPU Jabar Berharap Tak Ada Isu SARA dan Politisasi Agama pada Pilkada 2024

KPU berharap tidak ada isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

10 jam lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

10 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

11 jam lalu

Pernyataan Lengkap Kaesang Soal Jet Pribadi yang Ditumpanginya ke AS

Mengaku menumpang teman, ini pernyataan lengkap Kaesang soal jet pribadi yang ditumpanginya ke AS.

Baca Selengkapnya

Pahala Nainggolan Sebut Teman Kaesang yang Miliki Private Jet berinisial Y

11 jam lalu

Pahala Nainggolan Sebut Teman Kaesang yang Miliki Private Jet berinisial Y

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan kedatangan Kaesang ke KPK pada Selasa, 17 September 2024 dalam rangka meminta arahan dan penjelasan

Baca Selengkapnya