Pernyataan Jokowi Kontradiktif Soal Putusan MK, Dulu Katanya Final dan Mengikat, Sekarang...

Jumat, 23 Agustus 2024 14:14 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan warga penerima manfaat pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Dalam kesempatan tersebut Presiden memastikan Pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuai sorotan usai menanggapi keputusan DPR RI yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal UU Pilkada. Jokowi mengatakan pihaknya menghormati semua proses yang berlangsung di setiap lembaga.

Pernyataan Jokowi jelas kontradiktif, sebab bukan sekali ia mengatakan bahwa putusan MK adalah final dan mengikat atau final and binding. Jokowi tampaknya membiarkan ketuk palu lembaga konstitusi tertinggi itu dikangkangi oleh lembaga wakil rakyat.

Sebelumnya, MK pada Selasa, 20 Agustus 2024 telah memutuskan ambang batas pencalonan kandidat Pilkada bukan lagi berdasarkan persentase kursi di parlemen. Akan tetapi ditentukan berdasarkan perolehan suara sah partai politik (parpol) atau gabungan parpol.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Namun, sehari pasca putusan, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi atau Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi parpol yang hendak mengusung calonnya di pilkada.

Advertising
Advertising

Jokowi pernah sebut putusan MK final dan mengikat

Jokowi pernah menyebut bahwa putusan MK adalah final dan mengikat. Kata-kata pamungkas itu jadi andalan Jokowi saat menanggapi keputusan MK menolak sengketa Pilpres dalam dua musim terakhir, 2019 dan 2024.

Pada Pilpres 2019, kala dirinya yang didampingi Ma’ruf Amin menang sebagai kandidat presiden, lawannya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak terima dan menggugat ke MK. Setelah MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres, ketika itulah Jokowi menyebut keputusan MK final dan mengikat.

“Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama. Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil patut kita syukuri bersama,” ujarnya di Lanud Halim Perdana Kusuma Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019 dilansir dari Antara.

Pernyataan yang nyaris persis juga disampaikan Jokowi kala menanggapi keputusan MK yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Gugatan itu diajukan pasangan Anies Baswedan-Muahimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md yang tak menerima kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Saat itu Jokowi disebut cawe-cawe dalam memenangkan Gibran, yang adalah putra sulungnya. Pemerintah disebut terlibat mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

Jokowi mengatakan pemerintah menghormati putusan MK setelah lembaga tinggi tersebut menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Di saat yang sama, Presiden mengatakan berbagai tuduhan kepada pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ujar Presiden dalam keterangan yang diterima Tempo, pada Selasa, 23 April 2024.

Kini pernyataan Jokowi kontradiktif

Kendati dua kali menyebut putusan MK final dan mengikat, komentar serupa ternyata tak dinyatakan oleh Jokowi kala menanggapi upaya DPR mengabaikan ketentuan terbaru MK soal UU Pilkada dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain soal ambang batas parlemen yang dihapus, Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga melepehkan putusan Mahkamah Agung atau MA soal memperbolehkan kandidat belum genap 30 tahun saat pendaftaran mendaftarkan diri sebagai calon gubernur atau wakilnya.

Dua ketentuan di MK ini membuyarkan skenario politik Koalisi Indonesia Maju atau KIM yang didukung mayoritas partai pendukung pemerintah dan membuat anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tak bisa menjadi calon kepala daerah.

Jokowi terindikasi membiarkan DPR menganulir putusan MK soal ambang batas calon kepala daerah melalui RUU Pilkada. Presiden mestinya konsisten menyebut putusan MK adalah final dan mengikat, sebagai teguran bagi wakil rakyat. Tapi, Jokowi memilih menghormatinya keputusan MK dan DPR

“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi melalui pernyataan video pada Rabu, 21 Agustus 2024. “Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki.”

HENDRIK KHOIRUL MUHID | DANIEL A. FAJRI | RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: Saat Ribuan Massa Demo Perjuangkan Demokrasi, Ketua Umum PBNU Ketemu Jokowi Bahas Izin Tambang

Berita terkait

KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

2 menit lalu

KKP Klaim Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Revolusi Tata Kelola Kesehatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengklaim program makan bergizi gratis Prabowo Subianto sebagai revolusi tata kelola kesehatan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

7 jam lalu

Usai Kaesang Klarifikasi soal Jet Pribadi ke KPK, Kapan Bobby Nasution Menyusul?

Anak dan mantu Presiden Jokowi, Kaesang dan Bobby Nasution, ketahuan menaiki private jet. Diduga ada unsur gratifikasi

Baca Selengkapnya

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

7 jam lalu

Apakah "Nebeng" Bisa Loloskan Kaesang Dari Dugaan Gratifikasi Penggunaan Private Jet?

"Jadinya numpang teman, kalau bahasa bekennya nebeng" kata Kaesang pada Media, Senin, 17 September 2024, terkait perjalanannya dengan pesawat jet.

Baca Selengkapnya

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

8 jam lalu

Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

8 jam lalu

KPK Sebut Kaesang Naik Jet Pribadi Nebeng Y, Siapa Dia?

Kepada KPK, Kaesang mengaku bisa ke Amerika Serikati naik private jet karena nebeng temannya yang ia sebut berinisial Y.

Baca Selengkapnya

Suswono Janji Akan Tambah Anggaran Bantuan Operasional Tempat Ibadah

9 jam lalu

Suswono Janji Akan Tambah Anggaran Bantuan Operasional Tempat Ibadah

Bakal calon gubernur Jakarta Suswono berjanji menambah anggaran bantuan operasional tempat ibadah jika ia dan Ridwan Kamil menang Pilkada.

Baca Selengkapnya

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

9 jam lalu

Teman Kaesang yang Beri Tumpangan Jet Pribadi ke AS Tidak Ikut, Netizen: Baik Banget

Netizen tanggapi Kaesang yang mengaku menumpang pesawat jet pribadi teman untuk pergi ke Amerika Serikat, namun KPK sebut temannya justru tidak ikut.

Baca Selengkapnya

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

10 jam lalu

Kisruh Kadin: Jokowi Sebut Bola Panas, Pakar Nilai Sarat Kepentingan Politik

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal kekisruhan di Kadin dan minta bola panas dualisme kepemimpinan tidak disorongkan padanya

Baca Selengkapnya

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

10 jam lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

10 jam lalu

KPK Sebut Estimasi Biaya Kaesang dan Istri Naik Private Jet Habiskan Rp 90 Juta per Orang

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa diperkirakan biaya yang dihabiskan Kaesang bersama sang istri dan 2 orang lainnya masing-masing 90 juta, disesuaikan dengan biaya pesawat business class.

Baca Selengkapnya