Blue Alert Pernah Dilakukan di AS, Berikut Makna Peringatan Darurat Garuda Berlatar Biru

Jumat, 23 Agustus 2024 09:50 WIB

Viral garuda biru "Peringatan Darurat" di jagat media sosial. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Tulisan Peringatan Darurat yang menampilkan lambang Burung Garuda berlatar biru dongker tengah viral di media sosial, sebagai bentuk protes terhadap keputusan DPR RI dan Pemerintah yang menolak mematuhi Putusan MK. Warganet ramai-ramai memasang gambar ini sebagai foto profil atau mengunggahnya di status media sosial mereka.

Aksi ini dipelopori oleh akun-akun terkenal seperti @narasinewsroom, akun Najwa Shihab @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di platform Instagram dan X. Dalam unggahan tersebut, hanya tertulis peringatan darurat di atas gambar Burung Garuda, tanpa keterangan tambahan.

Sejumlah pesohor turut memasang gambar serupa, di antaranya Pandji Pragiwaksono yang menambahkan keterangan “Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang,” tulis Pandji dalam keterangan fotonya, dikutip Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024.

Komika Bintang Emon dan sutradara film Joko Anwar juga mengikuti langkah ini, sementara Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, turut mengunggah gambar tersebut di akun X miliknya.

Muncul Imbas Pembangkangan Konstitusi oleh Pemerintah

Advertising
Advertising

Peringatan darurat ini menyebar luas di media sosial menyusul pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI sebagai respons terhadap dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 tersebut menggagalkan skenario kotak kosong dalam Pilkada 2024 dan menutup peluang Kaesang Pangarep untuk dicalonkan dalam Pilgub.

Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menetapkan syarat batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, DPR RI dalam pembahasan kilatnya memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA tersebut mengubah batas usia minimum 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota, sehingga berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Keputusan ini menuai kontroversi karena dianggap membuka jalan bagi Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun untuk maju di Pilkada, mengingat ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, beberapa bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, disepakati bahwa batas usia calon kepala daerah tetap merujuk pada putusan MA, yakni 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wali kota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

"Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, 21 Agustus 2024.

Putusan MK lainnya, Nomor 60/PUU-XXII/2024, menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik. Putusan ini memungkinkan partai politik atau gabungan partai yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan kandidat jika memenuhi syarat perolehan suara tertentu.

Namun, dalam pembahasan draf Pasal 40 RUU Pilkada, Panja DPR hanya menyepakati penurunan ambang batas Pilkada bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Akibatnya, partai politik yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat lama, yaitu minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” bunyi ketentuan tersebut.

Selanjutnya: Blue Alert Pernah Muncul di Amerika Serikat

Berita terkait

Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

1 hari lalu

Perjalanan Karier Najwa Shihab hingga Sederet Penghargaannya

Najwa Shihab adalah salah satu jurnalis perempuan yang diperhitungkan saat ini. Berikut perjalanan kariernya dan sejumlah penghargaannya.

Baca Selengkapnya

Najwa Shihab Berulang Tahun Hari ini, Berikut Profil Putri Quraish Shihab

1 hari lalu

Najwa Shihab Berulang Tahun Hari ini, Berikut Profil Putri Quraish Shihab

Jurnalis yang dikenal lewat acara "Mata Najwa" telah dikenal luas sebagai sosok yang berani dalam menyampaikan aspirasi. Ini profil Najwa Shihab.

Baca Selengkapnya

Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

2 hari lalu

Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

Situs web gerindra.org sempat memuat tulisan tentang akun KasKus Fufufafa

Baca Selengkapnya

Berbagai Tanggapan Soal Akun Kaskus Fufufafa: Dari Dasco, Hasto, Hingga Pandji Pragiwaksono

3 hari lalu

Berbagai Tanggapan Soal Akun Kaskus Fufufafa: Dari Dasco, Hasto, Hingga Pandji Pragiwaksono

Budi Arie bersikukuh akun Kaskus Fufufafa bukan milik Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

4 hari lalu

Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Pemilik Akun Fufufafa akan Diumumkan, Pandji Pragiwaksono: Bukan Rakyat Indonesia yang Diyakinkan

5 hari lalu

Pemilik Akun Fufufafa akan Diumumkan, Pandji Pragiwaksono: Bukan Rakyat Indonesia yang Diyakinkan

Pandji Pragiwaksono dan Fedi Nuril menanggapi pernyataan Menteri Budi Arie Setiadi yang akan mengumumkan pemilik akun Fufufafa.

Baca Selengkapnya

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

5 hari lalu

Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.

Baca Selengkapnya

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

5 hari lalu

4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kala Feni Rose dan Artis Lain Tanggapi Pembelaan Budi Arie Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Erina Gudono

6 hari lalu

Kala Feni Rose dan Artis Lain Tanggapi Pembelaan Budi Arie Soal Jet Pribadi yang Ditumpangi Erina Gudono

Feni Rose, Ernest Prakasa, dan Pandji Pragiwaksono menanggapi pernyataan Menkominfo Budi Arie yang membela Kaesang dan Erina Gudono soal jet pribadi.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

8 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.

Baca Selengkapnya